![]() |
| Bukti tanda terima laporan ke KPK |
inijabar.com, Kota Bekasi - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), melaporkan dugaan irregularitas pelaksanaan penyertaan modal senilai Rp 43 miliar, kepada tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024.
Laporan tersebut dilakukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perihal penyertaan modal yang diduga dilaksanakan tanpa diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal, sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan.
Adapun surat permohonan pemeriksaan diserahkan langsung ke Kantor KPK RI, Jakarta, pada Selasa (10/12/2025), oleh Presiden Mahasiswa BEM Ubhara Jaya, Rangga Pramudya, bersama jajaran pengurus.
"Langkah tersebut diambil sebagai bentuk kepedulian mahasiswa, terhadap tata kelola keuangan daerah dan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," ujar Rangga saat diwawancarai di kampusnya, Rabu (11/12/2025).
Rangga menjelaskan, berdasarkan dokumen Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2024, tercatat pengeluaran realisasi pembiayaan sebesar Rp 43 miliar atau 89,58% dari total anggaran pembiayaan daerah untuk penyertaan modal sebesar Rp 48 miliar.
"Realisasi tersebut dialokasikan kepada tiga BUMD milik Pemerintah Kota Bekasi, yaitu PT BPRS Syariah Patriot Bekasi (Perseroda) sebesar Rp 5 miliar, Perumda Tirta Patriot sebesar Rp 35 miliar, dan PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) sebesar Rp 3 miliar," jelas Rangga.
BEM Ubhara Jaya menilai, penyertaan modal tersebut dilaksanakan tanpa Perda Penyertaan Modal, sebagaimana diwajibkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri No. 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta prinsip-prinsip umum keuangan negara.
"Tanpa dasar hukum berupa Perda Penyertaan Modal, maka penggunaan anggaran tersebut berpotensi menimbulkan implikasi hukum terkait legalitas investasi daerah, kerugian keuangan daerah, pertanggungjawaban pejabat pengguna anggaran, serta kepatuhan terhadap regulasi perencanaan dan penganggaran daerah," papar Rangga.
Ia mendesak KPK melakukan pemeriksaan mendalam terhadap proses perencanaan, penganggaran, hingga realisasi penyertaan modal tersebut, termasuk terhadap tiga pimpinan BUMD Kota Bekasi yang menerima alokasi dana.
Rangga menegaskan, BEM Ubhara Jaya tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu, tetapi memastikan setiap penggunaan uang rakyat dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Ini bukan soal siapa yang benar atau salah. Ini soal memastikan bahwa setiap rupiah dari uang rakyat dikelola dengan benar, transparan, dan tidak melanggar hukum," tegasnya.
Rangga menambahkan, mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
"Karena itu, kami berharap KPK dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan independen," pungkasnya.
BEM Ubhara Jaya menegaskan, akan terus mengawal isu ini dan berkomunikasi dengan berbagai lembaga pengawasan, pemerintah daerah, serta masyarakat sipil untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Pandu)



