![]() |
| Warga penerima manfaat BLTS Kesra yang memadati Kantor Pos Indonesia Kota Bekasi |
Inijabar.com, Kota Bekasi - Kementerian Sosial Republik Indonesia, meminta masyarakat segera melaporkan jika terdapat pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) Tahun 2025 oleh pihak mana pun.
Adapun penegasan tersebut, disampaikan menyusul penyaluran bantuan senilai Rp900.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM), di Kantor Pos Indonesia Kota Bekasi, Selasa (30/12/2025).
"Apabila terdapat pemotongan dana bantuan oleh pihak mana pun, masyarakat diminta segera melapor," demikian tertulis dalam pengumuman resmi Kemensos yang diterima warga.
Terpantau ribuan warga memadati Kantor Pos Indonesia Persero Kota Bekasi sejak pagi untuk mencairkan bantuan. Antrean mengular di halaman kantor pos, saat petugas melakukan verifikasi data dengan mencocokkan identitas penerima manfaat.
Laporan terkait pemotongan dana, dapat disampaikan melalui WhatsApp PT Pos Indonesia di nomor 0812-2333-0332 atau Command Center Kementerian Sosial RI di nomor 171 dengan melampirkan bukti pendukung.
Kemensos juga menetapkan ketentuan larangan penggunaan dana BLTS Kesra untuk membeli rokok, minuman keras, maupun narkotika. Program bantuan sosial itu merupakan kebijakan pemerintah pusat dengan PT Pos Indonesia Persero sebagai mitra resmi penyaluran.
"Kami ucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat, bantuan ini sangat berarti bagi kami untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Abdul (38), warga Bekasi Utara yang menerima manfaat BLTS Kesra.
Abdul berharap, program bantuan sosial dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Kota Bekasi dapat terus berkesinambungan untuk masyarakat.
"Saya berharap, bantuin seperti ini dapat terus ada untuk masyarakat yang membutuhkan, sekali lagi kami sangat berterimakasih," tuturnya.
Dalam pemberitahuan resmi, Kemensos menyatakan penerima yang namanya tercantum telah ditetapkan berhak memperoleh dana BLTS Kesra Tahun 2025 sesuai ketentuan berlaku.
Pemerintah memastikan, bantuan sosial tersebut tepat sasaran dan diterima penuh oleh warga yang berhak menjelang akhir tahun 2025. (Pandu)




