Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Eks Kades Sumberjaya Dinilai Tak Punya Niat Jahat

Redaktur author photo
Terdakwa mantan Kades Sumberjaya Tambun Selatan

inijabar.com, Kabupaten Bekasi - Sidang dugaan korupsi dana desa Sumberjaya, Kabupaten Bekasi, memasuki babak krusial dengan pemeriksaan 25 saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang justru banyak meringankan posisi terdakwa.

Dalam sidang ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (1/12/2025), majelis hakim memeriksa 13 saksi tambahan terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp2,5 miliar hingga Rp2,6 miliar.

Kuasa Hukum Mantan Kepala Desa Sumberjaya, Sofian Hakim (SH), Yoga Gumilar, mengatakan, keterangan para saksi JPU justru menguntungkan kliennya.

Ia menyebut, fakta persidangan menunjukkan niat atau mens rea (niat jahat) dalam tindak pidana korupsi ini bukan ada pada Sofian Hakim.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, mens rea-nya atau niatnya itu bukan ada pada terdakwa Sofian Hakim, melainkan ada pada sekretaris dan bendahara berdasarkan keterangan saksi," ujar Yoga saat diwawancara via WhatsApp, Selasa (2/12/2025).

Persidangan yang berlangsung dari pukul 14.00 hingga 17.30 WIB tersebut menghadirkan 13 saksi JPU. Menurut Yoga, dari seluruh keterangan saksi yang dihadirkan, banyak yang justru menguntungkan posisi kliennya.

"Kalau saya melihatnya, itu banyak menguntungkan klien kami. Kenapa? Karena memang ada beberapa keterangan saksi bahwa Penjabat Kepala Desa ini tidak mengetahui terkait dengan adanya penarikan uang dan lain sebagainya," jelasnya.

Yoga menyampaikan, hingga saat ini total 25 saksi JPU telah diperiksa dalam persidangan. Ia menilai keterangan para saksi tersebut saling bersesuaian dan tidak ada yang memberatkan posisi kliennya.

[cut]


"Dari 25 orang saksi saling bersesuaian. Tinggal kita lihat nanti keterangan dari para terdakwa lainnya minggu depan atau dua minggu lagi," katanya.

Dari sudut pandang hukum pembelaan, Yoga melihat dakwaan JPU lebih menitikberatkan perbuatan korupsi kepada Sofian Hakim selaku Penjabat Kepala Desa. Namun, fakta persidangan dari 25 saksi justru menunjukkan hal sebaliknya.

"Kalau melihat dari dakwaan, mens rea-nya lebih dititikberatkan kepada Sofian Hakim selaku PJ Desa. Tapi berdasarkan fakta dari 25 orang saksi, kita melihat malah mens rea-nya titik beratnya kepada bawahan dari Sofian Hakim, bukan ada di Sofian Hakim," paparnya.

Terkait perhitungan kerugian negara dari auditor, Yoga mengatakan pihaknya belum melihat hasil pemeriksaan secara detail. Rencananya, minggu depan pada 8 Desember 2025 auditor akan dihadirkan sebagai ahli JPU.

"Kita belum melihat hasil pemeriksaan dari auditor, rencana minggu depan auditor akan dihadirkan. Kita coba cek dulu pada saat pemeriksaan, kita lihat saja mengalir saja," ungkapnya.

Yoga menjelaskan, strategi pembelaan menghadapi keterangan tiga ahli JPU yang akan diperiksa minggu depan adalah dengan mengikuti jalannya persidangan terlebih dahulu. Pihaknya akan mengajukan saksi meringankan (a de charge) setelah seluruh saksi dan ahli JPU selesai diperiksa.

"Untuk saksi yang meringankan, nanti ada kesempatan buat terdakwa. Kemungkinan setelah dua minggu, kemungkinan tiga mingguan lagi," tuturnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa Sumberjaya tahun anggaran 2024.

[cut]


Selain Sofian Hakim (SH) selaku Penjabat Kepala Desa periode 14 Juni 2023 hingga 12 September 2024, tersangka lainnya adalah SJ selaku Sekretaris Desa Sumberjaya tahun 2024, GR sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa periode Januari-Agustus 2024, dan MSA selaku Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,5 miliar hingga Rp2,6 miliar. Para tersangka diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan cara melakukan potongan 5-15 persen dari nilai proyek infrastruktur sebelum pengerjaan dimulai. Dana hasil potongan ditampung di perusahaan CV milik Sofian Hakim, lalu dibagi-bagikan.

Penyidik juga menemukan beberapa pekerjaan yang fiktif, tidak dilakukan, atau dilakukan tapi dipotong anggaran. Hasil pemeriksaan ahli konstruksi menunjukkan beberapa bangunan tidak sesuai spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Keempat tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Menutup keterangannya, Yoga berharap proses persidangan berjalan sesuai hukum yang berlaku. Ia meminta JPU bekerja secara profesional dalam menuntut para terdakwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

"Harapan kami, jaksa pada Kejaksaan Negeri Bekasi dapat bekerja secara profesional dan nanti sesuai dengan pembuktian para pendakwa," pungkasnya. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini