Sidang Kasus Alat Olahraga, Saksi PT.CIA Sebut Terdakwa Tak Terima Uang

Redaktur author photo
Suasana sidang kelima kasus dugaan korupsi alat olahraga

inijabar.com, Kota Bandung - Sidang kelima kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, kembali menghadirkan fakta mengejutkan.

Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, justru kembali memberikan keterangan yang meringankan posisi terdakwa Ahmad Zarkasih (AZ), Senin (01/12/2025).

Kuasa Hukum AZ, Yoga Gumilar, menyampaikan bahwa keterangan saksi dari PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA) dan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) tidak memberatkan kliennya. Bahkan, saksi dari PT CIA secara eksplisit menyatakan bahwa AZ tidak pernah menerima uang dari perusahaan tersebut.

Yoga menjelaskan, adapun dua orang saksi dalam persidangan yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 13.30 WIB itu, yang pertama bernama Sinta yang merupakan karyawan PT CIA, dan saksi kedua dari pihak BRI yang memberikan keterangan terkait transaksi perbankan dalam proyek pengadaan alat olahraga tersebut.

"Dari hasil sidang hari ini, poinnya jelas. Saksi dari BRI menerangkan mereka tidak mengetahui apa-apa terkait aliran dana karena itu murni administrasi perbankan. Sementara dari PT CIA, karyawan perusahaan tersebut langsung menyatakan bahwa klien kami tidak pernah menerima uang dari PT CIA," ujar Yoga kepada inijabar.com

Menurut Yoga, keterangan saksi dari BRI bersifat administratif dan tidak menunjukkan adanya keterlibatan langsung kliennya, dalam transaksi keuangan yang mencurigakan.

"Pihak BRI hanya menjelaskan prosedur administrasi perbankan standar. Mereka tidak mengetahui detail lainnya," jelasnya.

Sementara itu, kesaksian dari karyawan PT CIA dinilai sangat krusial, karena langsung membantah salah satu poin dakwaan JPU terkait dugaan penerimaan uang oleh AZ. 

"Ini keterangan langsung dari karyawan PT CIA. Mereka menyatakan dengan tegas bahwa klien kami tidak pernah menerima uang dari perusahaan tersebut," tegasnya.

Sidang kelima ini melengkapi serangkaian pemeriksaan saksi yang telah berjalan sejak sidang perdana pada 29 Oktober 2025. Sebelumnya, pada sidang kedua dan ketiga, telah diperiksa 12 saksi yang sebagian besar memberikan keterangan meringankan, termasuk informasi tentang pengembalian kerugian negara.

Yoga menyampaikan bahwa untuk sidang berikutnya, majelis hakim masih akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU.

"Minggu depan masih ada pemeriksaan saksi dari jaksa. Jadi kita masih dalam tahap mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU," katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini melibatkan tiga terdakwa yakni Ahmad Zarkasih selaku mantan Kepala Dispora Kota Bekasi, Muhammad AR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Ahmad Mustari sebagai Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi. Total nilai pengadaan mencapai hampir Rp10 miliar dengan kerugian negara yang diaudit mencapai Rp4,39 miliar.

Ketiga terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal subsidair Pasal 3 UU Tipikor. Para terdakwa saat ini masih ditahan di Rutan Kelas I Bandung.

Menutup keterangannya, Yoga menyampaikan harapan agar proses persidangan terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami berharap proses persidangan berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku, sehingga kebenaran dan keadilan dapat tercapai," pungkasnya. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini