Aktivitas Crusher Stone Plant PT AB. di Kasomalang Ditutup Polres Subang

Redaktur author photo


Gubernur Jabar Dedi Mulyadi saat mendatangi PT.AB

inijabar.com, Subang - Disidak oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulya terkait adanya aktivitas pengangkutan material berupa batu split dan abu batu atau crusher stone plant PT A.B. yang berlokasi di Kecamatan Kasomalang.

Polres Subang melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas crusher stone plant PT A.B tersebut pada Selasa malam (20/1/2026). 

Berawal dari informasi langsung Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi yang sebelumnya turun ke lokasi dan menemukan adanya aktivitas pengangkutan material berupa batu split dan abu batu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Satreskrim Polres Subang bersama Unit III Tipidter segera menuju lokasi untuk melakukan tindakan kepolisian.

Saat petugas tiba di lokasi, Gubernur Jawa Barat KDM telah berada di tempat dan memberikan arahan kepada para sopir kendaraan pengangkut material. 

Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan 7 unit dump truck tronton berkapasitas ±24 m³ serta 19 (sembilan belas) unit dump truck berkapasitas ±8 m³ yang telah terisi material. Penindakan dilaksanakan mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai di lokasi kegiatan PT A.B.

Penindakan berawal dari informasi langsung Gubernur Jawa Barat, yang sebelumnya turun ke lokasi dan menemukan adanya aktivitas pengangkutan material berupa batu split dan abu batu. Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Satreskrim Polres Subang bersama Unit III Tipidter segera menuju lokasi untuk melakukan tindakan kepolisian.

Saat petugas tiba di lokasi, Gubernur Jawa Barat KDM telah berada di tempat dan memberikan arahan kepada para sopir kendaraan pengangkut material. Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan 7 unit dump truck tronton berkapasitas ±24 m³ serta 19 (sembilan belas) unit dump truck berkapasitas ±8 m³ yang telah terisi material.

Atas arahan KDM, seluruh material yang telah dimuat ke dalam kendaraan angkut diperintahkan untuk diturunkan kembali sebelum dilakukan penutupan kegiatan.

Sebagai tindak lanjut, Kasat Reskrim bersama Unit III Tipidter Polres Subang melakukan penghentian seluruh aktivitas operasional serta pemasangan garis polisi (police line) di area crusher stone plant PT A.B. guna mencegah adanya kegiatan lanjutan.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan, tindakan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Subang dalam menindak setiap aktivitas usaha yang berpotensi melanggar hukum serta berdampak terhadap ketertiban umum dan lingkungan.

“Penindakan ini dilakukan secara profesional, humanis, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Polres Subang akan terus berkomitmen menjaga keamanan, ketertiban, serta memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan,” tandasnya. (SriMS)

Share:
Komentar

Berita Terkini