inijabar com, Kota Bekasi - Belum selesai soal tudingan jual bus untuk bayar hutang. Dirut PT Mitra Patriot, David Rahardja membagikan ratusan paket sembako untuk para jurnalis di Kota Bekasi. Pembagian sembako tersebut ditengah kritik terhadap kinerja sang dirut yang semakin tak tentu arah.
Tentu bukan soal membagi ke siapa sembako tersebut yang disorot. Namun sisi lain sebuah ironi yakni ada keluhan dari sejumlah karyawan PT.Mitra Patriot yang belum menerima gaji.
Sejumlah karyawan dan mantan karyawan mengeluhkan hak upah yang belum diterima, memunculkan pertanyaan besar terhadap tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut.
"Pantas saja ngotot minta modal dari DPRD, karena banyak PR (pekerjaan rumah),"cetus salah satu karyawan yang tidak mau disebut namanya.
Berdasarkan penelusuran, keluhan terkait gaji bukan kali pertama terjadi. Pada periode sebelumnya, operasional layanan transportasi Transpatriot sempat terganggu akibat gaji karyawan tidak dibayarkan selama berbulan-bulan. Kondisi itu bahkan berujung pada penghentian sementara layanan bus kepada masyarakat.
Seorang mantan pegawai PT Mitra Patriot yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, hingga kini masih terdapat hak normatif yang belum diterima secara penuh.
“Bukan hanya soal gaji, tapi juga pesangon dan hak lain setelah tidak lagi bekerja. Sudah berulang kali disampaikan, tapi belum ada kejelasan,” ujarnya kepada redaksi. Minggu (4/1/2025).
Keluhan serupa juga disampaikan oleh karyawan aktif yang menyebut keterlambatan pembayaran upah berdampak langsung pada kondisi ekonomi keluarga. Namun sebagian memilih tidak bersuara terbuka karena khawatir terhadap keberlanjutan pekerjaan.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Mitra Patriot belum memberikan pernyataan resmi terkait status pembayaran gaji karyawan maupun langkah penyelesaian yang ditempuh. Upaya konfirmasi kepada jajaran direksi masih belum mendapatkan respons.
Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemilik saham mayoritas BUMD juga belum menyampaikan sikap terbuka mengenai pengawasan dan evaluasi kinerja PT Mitra Patriot, khususnya menyangkut pemenuhan hak pekerja. Padahal, berdasarkan regulasi ketenagakerjaan, pembayaran upah merupakan kewajiban mutlak perusahaan yang tidak dapat ditunda.
Persoalan ini mencerminkan lemahnya tata kelola dan pengawasan terhadap BUMD. Jika persoalan gaji saja berulang, maka ada problem serius dalam manajemen keuangan dan pengawasan pemilik modal, dalam hal ini pemerintah daerah.
Kasus ini menambah daftar panjang catatan kritis terhadap PT Mitra Patriot, yang sebelumnya juga disorot terkait penjualan aset bus Transpatriot dan penghentian layanan transportasi publik.
Publik kini menunggu transparansi serta langkah konkret dari manajemen dan Pemkot Bekasi untuk memastikan hak pekerja dipenuhi dan kepercayaan masyarakat terhadap BUMD tidak semakin tergerus.(*)




