Kades di Cianjur Ini Ditahan Polisi Tipu Warga nya Sendiri

Redaktur author photo


Ilustrasi

inijabar.com, Cianjur- Kepala Desa Mekargalih, Kecamatan Ciranjang, Cianjur berinisial TD ditahan  Polres Cianjur atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana yang mencapai ratusan juta rupiah. 

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, menerangkan, TD selaku kepala desa dibantu oleh seorang perangkat desa berinisial PA. Keduanya bekerja sama meminjam sejumlah uang kepada salah seorang warga.

Fajri mengatakan, TD dan PA masih menjalani pemeriksaan, keduanya ditahan di Mapolres Cianjur, Jumat (16/1/2026).

Petugas kepolisian saat ini terus melakukan penyelidikan dan pengembangan dari laporan tersebut. Berdasarkan keterangan sementara, korban mengalami kerugian materiel hingga ratusan juta rupiah.

"Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan dari laporan korban terhadap kedua pelaku," ujar Fajri.

Sementara itu, Aang Jaelani selaku Kuasa Hukum Korban menjelaskan, kasus ini bermula saat TD dan stafnya meminjam uang sebesar Rp300 juta kepada kliennya. Saat itu, pelaku beralasan bahwa Dana Desa (DD) belum cair, sedangkan program pembangunan harus segera berjalan.

Pelaku berjanji akan mengembalikan uang tersebut dengan tambahan kelebihan dana saat pencairan nanti.

Hal itu disebut perlu dilakukan agar persyaratan Dana Desa tahun 2020 dapat terpenuhi. Namun, hingga memasuki tahun 2025, janji tersebut tidak pernah ditepati.

"Klien kami beberapa kali mendatangi pelaku, namun tidak kunjung membayar uang yang dipinjam, bahkan klien kami meminta uang dikembalikan sesuai yang dipinjam tidak meminta ada kelebihan," bebernya.

Karena upaya persuasif tidak membuahkan hasil yang baik akhirnya korban menempuh jalur hukum.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini