Kejari Depok Ringkus Makelar Tanah, Rugikan Uang Negara Rp 56 Miliar

Redaktur author photo
Petugas saat membawa Tersangka

inijabar.com, Depok - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tanah oleh anak perusahaan BUMN PT. Adhi Karya (Persero) yakni PT. Adhi Persada Realti (APR) pada tahun 2012 – 2013 di Jalan Raya Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko menerangkan, bahwa pihaknya bersama tim penyidik akan menyampaikan perkembangan kasus dugaan tindak pidana koruosi terkait pembelian bidang tanah yang dilakukan PT. Adhi Persada Realti (APR) pada 2012-2013 lalu.

“Hari ini kami menginformasikan kepada rekan-rekan media mengenai dugaan pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah oleh PT APR,” kata Kasi Intel Barkah didampingi Kasi Pidsus Kejari Depok, M Ihsan Pasamula Gufran kepada wartawan di Kantor Kejari Depok, Rabu (21/1/2026).

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Depok, M Ihsan Pasamula Gufran mengungkapkan perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang ditangani sebelumnya oleh Tim Penyidik Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Di mana, kata dia dalam perkara tersebut terdapat lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diputuskan tetap oleh pengadilan dan putusan pengadilannya telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).

Namun demikian, lanjut Ikhsan, dalam perkembangannya berdasarkan hasil penyelidikan masih ada pihak lain yang terlibat dan perlu dimintai pertanggungjawaban pidananya. Sehingga pada hari ini, tim penyidik Kejari menetapkan dua orang tersangka.

“Berdasarkan dua alat bukti tim penyidik menetapkan dua orang tersangka yakni, masing-masing berinisial K dan J. Kedua orang ini merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam proses pembelian lahan oleh PT APR,” ungkap Ihsan.

Dalam kurun waktu 2012-2013, PT Adhi Persada Realti (APR) yang kini berubah nama menjadi PT Adhi Persada Properti melakukan proses pembelian lahan atau tanah berlokasi di Jalan Raya Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, dengan luas 20 hektare seharga Rp 60.262.194.850 melalui PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC).

Ikhsan juga menyatakan, diduga pada proses pembelian tersebut terdapat penyimpangan. Sehingga dana yang telah dikeluarkan PT Adhi Persada Realti (APR) disalahgunakan oleh pihak-pihak terkait untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang mengakibatkan PT APR tidak mendapatkan perolehan tanah sebagaimana semestinya. 

“Jadi, uangnya sudah keluar tanahnya tidak diperoleh oleh PT APR,” jelas Ikhsan.

Ikhsan juga mengungkapkan, perbuatan yang dilakukan masing-masing tersangka K dan J yaitu bertindak sebagai Perantara. Sementara untuk tersangka K bertugas mengkoordinir pembelian tanah yang dilakukan PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC) kepada pemilik lahan atau ahli waris. Tersangka J bertugas sebagai Kuasa Penjual dari pemilik lahan atau ahli waris.

“Padahal tanah dan bukti kepemilikan tanah atau lahan tersebut dalam penguasaan pihak lain. Kemudian, keduanya memanipulasi dokumen bukti kwitansi pembelian tanah, seolah-olah sebagai bukti adanya transaksi pembelian tanah kepada pemilik lahan atau ahli waris,” bebernya.

Keduanya diduga sebagai pihak yang diperkaya atau diuntungkan dalam pembelian tanah atau lahan yang dilakukan PT APR dengan total penerimaan uang sekitar Rp 13 miliar. Akibat perbuatannya tersebut para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 56.653.162.387 sebagaimana penghitungan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kedua tersangka Disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP Jo Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 20 huruf c KUHP, atau Pasal 3 Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU no 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” paparnya.

Untuk kepentingan penyidikan, kata Ikhsan, karena tindak pidana yang dilakukan maka para tersangka diancam pidana hukuman lima tahun atau lebih dan pertimbangan para tidak memberikan informasi sesuai fakta dalam pemeriksaan, maka tersangka K dan J dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Depok selama 20 hari ke depan “Terhitung mulai hari ini, Rabu (21/1/2026),” imbuhnya.

Menutup pernyataannya, Kasi Pidsus, M. Ikhsan menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut dan penambahan tersangka lain.

“Ya, pokoknya tidak menutup kemungkinan kita akan ada pengembangan dalam keterlibatan pihak-pihak lain. Tapi kita harus pakai alat bukti dahulu untuk menentukan orang sebagai tersangka. Jadi ini akan berkembang terus, belum selesai penyelidikannya, jadi tetap ada kemungkinan ada penambahan tersangka dan pengembangan keterlibatan pihak-pihak lain,” pungkas Ikhsan. (Risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini