Kontraktor Menjerit Hutang Proyek 2025 Belum Cair, Ini Kata Praktisi Ekonomi

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi- Sejumlah kontraktor di Kota Bekasi mengeluhkan pembayaran pekerjaan yang belum cair setelah menyelesaikan proyek nya dari Pemkot Bekasi.

Meski Pemerintah Kota Bekasi mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 yang cukup besar. Namun Pemkot Bekasi lebih memperioritaskan belanja honoraium pegawai Pemkot Bekasi.

Kondisi SiLPA yang besar secara administratif tercermin dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan kerap digunakan sebagai indikator kesehatan fiskal daerah. 

Namun, di sisi lain, masih terdapat kewajiban pembayaran kepada kontraktor yang belum diselesaikan hingga akhir tahun anggaran.

Praktisi Ekonomi Kota Bekasi Albert Tandaju mengatakan, secara struktural, SILPA tidak selalu mencerminkan efisiensi anggaran. Besarnya SILPA 2025 justru mengindikasikan rendahnya penyerapan belanja, khususnya belanja modal dan proyek fisik. 

"Kondisi ini berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat pemeriksaan terinci yang biasanya dilakukan pada Maret tahun berikutnya. Fokus audit umumnya pada ketepatan perencanaan, pelaksanaan, dan penyerapan anggaran,"ujar Albert. Kamis (8/1/2026) malam.

Status Utang Proyek 2025 

Albert yang juga eks Bidang Keuangan ASN di Pemkot Bekasi ini memyebut, utang proyek kepada pihak ketiga yang timbul pada TA 2025 dipastikan tetap menjadi kewajiban Pemkot Bekasi. 

"Secara aturan, kewajiban tersebut tidak hilang meskipun tahun anggaran telah berakhir. Pembayaran harus diselesaikan paling lambat pada awal TA 2026, dengan batas administratif pelaporan keuangan akhir pada 30 Januari 2026,"ungkapnya.

Dia menjelaskan, utang tersebut diklasifikasikan sebagai; 

1. Utang Belanja, apabila pekerjaan telah selesai 100 persen pada akhir 2025 namun belum dibayarkan.

2. Sisa Pekerjaan, apabila proyek belum selesai dan masih dalam masa perpanjangan penyelesaian.

"Dalam kedua kondisi tersebut, pembayaran tidak dapat langsung menggunakan anggaran 2025, melainkan wajib dianggarkan kembali dalam APBD 2026 melalui mekanisme yang sah,"ungkapnya.

Mekanisme Pembayaran Lintas Tahun 

Albert menerangkan, pembayaran pekerjaan yang melintasi tahun anggaran hanya dapat dilakukan melalui beberapa skema:

1. Kontrak Tahun Jamak (Multiyears)

Berlaku untuk proyek yang sejak awal direncanakan lintas tahun dan disetujui dalam dokumen anggaran.

2. Masa Perpanjangan Penyelesaian Pekerjaan

"Pemerintah daerah dapat memberikan kesempatan penyelesaian (umumnya maksimal 50–90 hari kalender) setelah akhir tahun anggaran, dengan pembayaran dilakukan setelah dianggarkan kembali,"kata Albert.

Penganggaran Utang Belanja di APBD 2026

Untuk pekerjaan yang sudah selesai namun belum dibayar, kata Albert, kewajiban dicatat sebagai utang dan wajib dibayarkan pada APBD murni atau perubahan 2026.

SILPA 2025 Pemkot Bekasi, termasuk yang disebut sekitar Rp390 miliar, secara teknis akan menjadi sumber pembiayaan tahun berikutnya. Namun, penggunaannya dibatasi dan telah dialokasikan, antara lain untuk belanja wajib seperti belanja pegawai pada 2026. 

"SILPA tersebut tidak serta-merta dapat digunakan langsung untuk membayar utang proyek tanpa proses penganggaran ulang,"terang Albert.

Utang proyek TA 2025 Pemkot Bekasi dipastikan tetap dibayarkan pada TA 2026 melalui mekanisme utang belanja atau skema kontrak yang sah. 

"Meski secara administratif kondisi keuangan daerah terlihat sehat akibat SILPA besar, efektivitas dan ketepatan penyerapan anggaran berpotensi menjadi catatan korektif BPK dalam laporan hasil pemeriksaan mendatang,"tandas Albert.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini