![]() |
| Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno |
inijabat.com, Jakarta- KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyesalkan ketidakhadiran anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno pada panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus Ijon Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kunang.
Seharusnya Nyumarno diperiksa berbarengan dengan Wakil Ketua DPRD Bekasi Aria pada Kamis (8/1/2025). Namun hanya Aria yang memenuhi panggilan KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengimbau anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno (NYO) untuk memenuhi panggilan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).
"Kami mengimbau untuk penjadwalan pemeriksaan berikutnya agar bisa memenuhi panggilan penyidik," ujarnya di KPK, Jakarta, dilansir Antara, Jumat (9/1/2026).
Dia juga menyatakan, kehadiran Nyumarno dibutuhkan guna melengkapi bukti-bukti awal yang sudah diperoleh lembaga antirasuah tersebut.
"Tentu KPK mengimbau kepada setiap pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan agar kooperatif, sehingga proses penyidikan juga bisa berjalan dengan efektif," kata Budi.
Seperti diketahuu, pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.
KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.(*)




