![]() |
| Sosialisasi PKPU nomor 3 tahun 2025 soal PAW anggota legislatif |
inijabar.com, Depok – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menggelar sosialisasi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten dan Kota, di Kota Depok, Senin (26/1/2026).
Pada kesempatan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, diantaranya yakni Anggota Komisioner KPU RI, Idham Holik, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Adie Saputro, dan Ummi Wahyuni. Serta juga dihadiri perwakilan Wali Kota Depok, Kejaksaan Negeri Depok, Pengadilan Negeri Kota Depok, DPRD Kota Depok, Polres Kota Depok, Dandim Kota Depok, serta perwakilan Partai Politik yang berpartisipasi aktif mendalami regulasi terkait PAW.
Dalam sambutannya, anggota Komisioner KPU RI, Idham Holik menyampaikan bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ini merupakan langkah penting dalam menjaga kelancaran proses pemilihan serta memastikan sistem demokrasi berjalan baik.
“Kami harapkan sosialisasi ini bisa memberi wawasan yang lebih dalam, bagi masyarakat dan pihak-pihak terkait,” ujar Idham Holik Senin (26/1/2026).
Sementara itu, anggota Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, Adie Saputro menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan bertujuan untuk sosialisasi terkait perubahan yang terdapat dalam PKPU, sekaligus bagaimana hal tersebut akan diterapkan di masing-masing daerah.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, pihaknya berharap ke depannya dapat meningkatkan pemahaman serta partisipasi publik dalam proses demokrasi di Indonesia. Terutama yaitu, kaitannya dalam hal Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota legislatif yang akan memastikan keterwakilannya agar lebih efektif di dalam lembaga legislatif semua tingkat pemerintahan. (Risky)




