![]() |
inijabar.com, Subang –Polres Subang berhasil sergap terduga pelaku tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHPid Baru. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan laporan polisi yang sebelumnya diterima oleh pihak Kepolisian Resor Metro Depok.
Kasus penggelapan tersebut dilaporkan oleh seorang warga bernama Andri Hariansyah, yang bertindak sebagai perwakilan dari PT. Duta Karya Sintetika.
Peristiwa penggelapan diketahui terjadi pada Senin (12/01/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, bertempat di gudang PT. Depok Distribusindo Raya yang berlokasi di wilayah Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Berdasarkan laporan, kejadian bermula saat pelapor melakukan pengecekan kendaraan operasional setelah kegiatan pengiriman barang.
Dari hasil pengecekan tersebut diketahui satu unit kendaraan belum kembali ke gudang dan tidak dapat dihubungi. Setelah dilakukan pelacakan melalui sistem pemantauan kendaraan, diketahui kendaraan tersebut telah keluar dari jalur distribusi dan berada di luar wilayah pengiriman.
Adapun barang yang diduga digelapkan berupa satu unit mobil Daihatsu Blind Van NBO tahun 2023 warna putih, satu unit handphone PDA, serta uang tunai, dengan total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp.203.604.398,- (dua ratus tiga juta enam ratus empat ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah).
Pada tanggal 13 Januari 2026 sekira Pukul 12.30 WIB, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Subang menerima laporan masyarakat melalui WhatsApp bahwa telah terjadi tindak pidana penggelapan oleh seorang pria tidak dikenal, dan pada pukul 13.20 WIB, lokasi mobil eksekusi terdeteksi melalui GPS pada mobil dan terlihat melintas di wilayah kabupaten Subang tepatnya di Jalan Cagak.
Selanjutnya, Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Subang IPDA Hary Santoso bersama Kanit Kamsel IPDA Herlina saling berkomunikasi untuk segera mengamankan terduga pelaku. Dan pada Pukul 13.41 WIB pelaku berhasil diamankan dan diketahui pelaku berinisial A.N.
Kini mobil dan terduga pelaku sudah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Subang dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Dan rencananya Kasus ini akan diserahkan ke Polda Metro Jaya.
Polres Subang menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya kejahatan yang merugikan masyarakat dan dunia usaha, serta mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungannya. (SriMS)




