Sengketa Lahan 2,3 Hektare di Pondok Babelan Belum Tuntas, Warga Tuding Mafia

Redaktur author photo
Proses sidang ketiga di PN Cikarang.

inijabar.com, Kabupaten Bekasi - Sengketa lahan seluas 23.380 meter persegi milik Pemerintah Kabupaten Bekasi di Kampung Pondok, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, masih menggantung di Pengadilan Negeri Cikarang.

Diketahui, lahan yang dihuni puluhan warga tersebut kini menjadi objek gugatan AA, warga Cakung, Jakarta Timur, yang memicu kekhawatiran praktik mafia tanah.

Mantan Kepala Dusun Babelan Kota, Muchtar mengatakan, sidang aanmaning ketiga telah digelar, namun putusan final belum disampaikan secara jelas oleh pengadilan.

"Pengadilan Negeri Cikarang sudah memutuskan, namun masih menggantung seperti apa hasilnya," kata Muchtar kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).

Muchtar menegaskan, hingga saat ini belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap terkait sengketa lahan tersebut. Dalam sidang terakhir, posisi Pemkab Bekasi dinyatakan kalah, meski keputusan tersebut belum bersifat final.

"Mereka yang menggugat tanah Pemkab Bekasi itu diduga tidak memiliki surat-surat yang sah," jelas Muchtar.

Muchtar meminta seluruh aparatur Pemkab Bekasi, untuk turun langsung mengawal sengketa tersebut, agar aset daerah tidak dirampas pihak yang tidak berhak. 

"Tolonglah bantu kepada Pemerintah Kabupaten, untuk turun tangan yang mau mendzalimi dan merebut tanah Pemerintah," tegasnya.

Sementara itu, warga Babelan Kota, Sodikin, mengaku kecewa dengan hasil persidangan yang dinilai belum menemukan titik terang. Ia menyatakan, warga akan terus melakukan perlawanan hukum.

"Kami masih berupaya untuk membatalkan hasil persidangan tersebut, karena kami mempunyai fakta dan data, bahwa tanah tersebut memang sah punya Pemerintah Kabupaten Bekasi," ungkap Sodikin.

Ia menambahkan, warga berencana menempuh gugatan balik serta peninjauan kembali (PK), sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan praktik mafia tanah. 

"Intinya kami warga Babelan Kota masih melakukan perlawanan terhadap mafia-mafia tanah, yang ingin merebut tanpa adanya bukti-bukti yang konkret," tutupnya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan akan terus mempertahankan aset daerah, melalui mekanisme hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lahan seluas 2,3 hektare tersebut tercatat sah sebagai aset Pemkab Bekasi. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini