![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi - Klaim Pemerintah Kota Bekasi soal Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2025 yang mencapai hampir Rp 390 miliar, menuai pertanyaan dari berbagai pihak.
Ketua DPC LSM Forkorindo Kota Bekasi, Herman Sugianto, di saat angka tersebut disampaikan, puluhan kontraktor yang telah menyelesaikan proyek diduga belum menerima pembayaran.
Ia menilai, silpa dalam jumlah besar sulit dipahami jika faktanya banyak penyedia jasa telah menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, namun diduga belum menerima hak pembayaran melalui kas daerah.
"Ini pertanyaan besar. Kalau memang benar ada Silpa hampir Rp 390 miliar, lalu kenapa kewajiban kepada pihak ketiga yang sah dan sudah bekerja belum juga dibayarkan?" ujar Herman, melalui keterangan tertulis, Kamis (8/1/2026).
Herman menyebutkan, berdasarkan catatan LSM Forkorindo, dugaan tunggakan pembayaran proyek terjadi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ia mengungkapkan, bahwa Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) diperkirakan memiliki tunggakan mencapai Rp 60 miliar, sementara Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) sekitar Rp 70 miliar.
"Pertanyaannya, ini murni kelalaian administrasi, ada unsur kesengajaan di OPD, atau ada masalah serius di BPKAD?" tanya Herman.
Herman menilai, kondisi ini menunjukkan dugaan adanya kelemahan dalam perencanaan, koordinasi, dan disiplin administrasi anggaran di lingkungan Pemkot Bekasi.
"Kontradiksi antara klaim Silpa yang besar dengan banyaknya dugaan tunggakan pembayaran, perlu dijelaskan kepada publik," katanya.
Atas kondisi tersebut, LSM Forkorindo mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, untuk segera melakukan audit investigatif guna memastikan kebenaran Silpa Rp 390 miliar tersebut.
"Jika dalam prosesnya ditemukan indikasi penyimpangan atau tindak pidana korupsi, kami minta aparat penegak hukum tidak ragu menjatuhkan sanksi berat sesuai undang-undang," tegas Herman.
Sementara itu, sumber internal di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi yang dihubungi, mengungkapkan bahwa dugaan keterlambatan pembayaran disebabkan faktor teknis dari OPD terkait. Berkas administrasi dikirim ke BPKAD pada jam 12 malam di tanggal akhir tahun sehingga tidak bisa diproses.
"Berkas dikirim ke BPKAD jam 12 malam di tanggal akhir tahun. Kami tidak berani mencetak SP2D karena sudah tutup buku," ujar sumber tersebut yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Selain itu, salah satu kontraktor yang ditemui di sekitar Gedung Teknis Bersama (GTB) menyampaikan keluhannya, terkait dugaan keterlambatan pembayaran. Ia mempertanyakan mengapa proyek yang telah selesai, belum dibayarkan jika memang masih ada dana.
"Kalau memang masih ada uang, kenapa pekerjaan kami tidak dibayar dulu? Kami sudah menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak," ujarnya sembari meminta identitasnya dirahasiakan.
Kontraktor tersebut menyebut kondisi saat ini, membuatnya merasa tidak diperlakukan sebagaimana mestinya sebagai mitra pemerintah.
"Kami ini mitra pemerintah, bukan pengemis. Tapi kondisinya seperti dipermainkan," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Bekasi belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan kontradiksi antara klaim Silpa besar dan dugaan tunggakan pembayaran proyek. (Pandu)




