inijabar.com, Sumedang - Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sumedang R Evan Adhi Wicaksana membenarkan terkait kabar ditahannya Asep Sudrajat, Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sumedang
Asep, kata dia, harus menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang sejak Rabu (28/1/2026) siang dengan kasus dugaan penggelapan uang terkait pengurusan izin tambang.
"Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan dari Polres Sumedang ke Kejaksaan Negeri Sumedang,"ujarnya.Kamis (29/1/2026)
“Perkaranya Pasal 372 dan 378 KUHP, terkait tipu gelap pengurusan izin tambang PT Bukit Tiga Berlian, di wilayah Ujungjaya,” sambungnya.
Kronologis kasusnya, kata Evan, bermula dari janji tersangka kepada korban untuk mengurus izin tambang. Setelah menerima uang, izin yang dijanjikan tidak kunjung diurus.
“Uangnya diterima oleh yang bersangkutan, dia berjanji mengurus izin tambang, tapi izinnya tidak diurus. Kalau tidak salah tambang pasir,” bebernya.
Korban nya sendiri, lanjut Evan, merupakan warga Kota Bandung dengan total kerugian mencapai sekitar Rp300 juta. Pelaku menjalankan aksinya sendiri tanpa melibatkan pihak lain.(*)




