![]() |
| Acara Tridharma Penyuluhan Hukum Penelantaran Rumah Tangga. |
inijabar.com, Kota Bekasi - Kasus penelantaran rumah tangga kerap luput dari perhatian masyarakat. Padahal, perbuatan tersebut tidak hanya masalah pribadi, tetapi sudah masuk ranah tindak pidana yang diatur dalam undang-undang.
Untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, tiga lembaga menggelar diskusi publik bertajuk 'Penelantaran Rumah Tangga dalam Perspektif Hukum: Hak dan Perlindungan Korban', di Rampita Aditama, Pekayon, Bekasi Selatan, Sabtu (31/1/2026).
Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi Universitas Borobudur, BPPH (Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum) MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi, dan BAKUM MAKN (Badan Advokasi Konsultasi dan Bantuan Hukum Majelis Adat Kerajaan Nusantara).
Ketua BPPH MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi sekaligus penyelenggara acara, Dr (c) Antoni, S.H, mengatakan, kegiatan itu bukan agenda pertama, melainkan program berkelanjutan.
"Agenda hari ini tentu saja bukan agenda pertama tapi berkelanjutan, di mana kolaborasi BPPH Kota Bekasi dalam hal ini juga MPC PP Kota Bekasi dengan Universitas Borobudur," ujar Antoni selepas acara kepada wartawan.
Antoni yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu menjelaskan, pihaknya akan membahas pasal-pasal dalam KUHP baru yang berkaitan dengan isu-isu sosial di masyarakat.
"Di KUHP baru itu banyak hal yang berbeda, baik cara penyelesaian maupun delik-delik baru. Oleh karena itu, secara berkesinambungan nanti akan kita bahas bersama Universitas Borobudur," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur, Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H, mengatakan diskusi publik tersebut bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat tentang penelantaran rumah tangga.
"Hari ini kita menginformasikan seperti apa penelantaran yang terjadi di rumah tangga. Karena ini berdampak kepada suami maupun istri," ucap Faisal.
Terkait perlindungan korban, Faisal menegaskan masyarakat dipayungi undang-undang dan disarankan untuk melapor agar dapat perlindungan hukum.
"Kalau ada yang tidak sesuai undang-undang, salah satunya dengan cara melaporkan. Melaporkan adalah hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum," kata Faisal.
Senada dikatakan Ketua BAKUM MAKN, Assoc Prof. Dr. H. KMS Herman, S.H, bahwa kekerasan rumah tangga bukan hanya masalah privat, tetapi sudah masuk kategori tindak pidana.
"Kekerasan rumah tangga itu bukan hanya masuk ranah privat, tapi juga sudah masuk tindak pidana," papar Herman.
Ia mengimbau, warga masyarakat yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga berupa kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual untuk melaporkan ke polisi.
"Jika tidak berani karena ada ketakutan, kami dari BAKUM MAKN, BPPH Pemuda Pancasila Kota Bekasi, dan Universitas Borobudur siap mendampingi hingga laporan diterima dan ditindaklanjuti," tegas Herman.
Herman menyatakan, kegiatan yang digelar merupakan wujud pengabdian masyarakat, terkait pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang terdiri dari pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
"Kami dari akademisi siap mendampingi warga masyarakat yang tidak mampu secara cuma-cuma dan gratis di seluruh wilayah Republik Indonesia," tuturnya.
Di tempat yang sama, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi, Ariyes Budiman, memberikan tanggapan positif terhadap kegiatan tersebut. Menurutnya, banyak anggota yang belum memahami hukum menjadi lebih paham.
"Kegiatan ini adalah hal yang bagus. Karena kita kan banyak yang tidak ngerti hukum, ini dijelaskan satu persatu," papar Ariyes.
Ia berharap, Pemuda Pancasila khususnya di wilayah Kota Bekasi, baik perempuan maupun laki-laki, semakin pintar dan berguna bagi masyarakat.
"Pemuda Pancasila memang dari haram jadah sampai sejadah, tapi Alhamdulillah masih berguna sama masyarakat," pungkasnya. (Pandu)




