![]() |
| Peremajaan angkot di Kota Bogor akan dilakukan Pemkot Bogor |
inijabar.com, Kota Bogor- Terkait kebijakan transportasi dan Penegakan Perda nomor 8 tahun 2023. Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengingatkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) soal batas usia teknis angkutan perkotaan alias angkot itu adalah 20 tahun.
"Saya ingin mengingatkan kembali Pemerintah Kota Bogor bahwa posisi kami dalam Perda ini adalah sebagai pelaksana," ujarnya. Senin 19 Januari 2026.
Dia juga menjelaskan, tidak mungkin Pemkot Bogor menambah atau mengurangi apa yang sudah menjadi amanat di dalam Perda tersebut. Pertama Pemkot Bogor tidak mungkin memfasilitasi pembelian angkot yang sudah melebihi batas usia teknis.
"Pemkot Bogor tidak akan serta-merta mengeluarkan Perwali baru terkait peremajaan angkot. Kami harus konsisten bahwa semua angkot yang sudah melebihi batas usia 20 tahun tidak boleh beredar dan tidak boleh beroperasi di seluruh wilayah Kota Bogor," tutur Dedie.
Ia mengimbau masyarakat untuk mendukung langkah Pemkot Bogor untuk mewujudkan Kota Bogor yang bersih, indah, tertib dan tidak semrawut.
"Saya juga mengimbau masyarakat agar mendukung harapan kami bersama mewujudkan Kota Bogor yang bersih, indah, tertib dan tidak semrawut. Kami ingin menghilangkan angkutan kota yang 'budug' atau rusak/jelek, yang tidak sesuai dengan modernisasi kota dan tuntutan zaman," kata Dedie.(*)




