![]() |
| Walikota Depok Supian Suri dan perwakilan BBWS saat meninjau Situ Tujuh Muara |
inijabar.com, Depok - Masyarakat Depok dihebohkan adanya temuan bangunan di area Situ Tujuh Muara, kawasan Shila Sawangan, Kota Depok. Pasalnya, bangunan tersebut berdiri tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Wali Kota Depok, Supian Suri mengatakan, pihaknya berkomitmen dalam menjaga aset negara dan kelestarian lingkungan dengan melakukan pembongkaran bangunan ilegal yang berdiri di atas badan air Setu Tujuh Muara, kawasan Shila Sawangan, Kota Depok, Minggu (25/1/2026).
Diawali dengan monitoring lapangan yang melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) diantaranya Kapolres Metro Depok, Dandim, Danramil, serta perwakilan DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Satpol PP, Camat Sawangan, Camat Bojongsari, Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Barat, dan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).
Supian Suri menyatakan, keterlibatan lintas instansi tersebut bertujuan guna memastikan hasil koordinasi antara Pemerintah Kota Depok, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan BBWSCC terkait status aset serta keberadaan bangunan di kawasan Situ Tujuh Muara.
“Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai pemilik aset, serta informasi dari BBWSCC, bangunan yang berdiri di atas badan air ini tidak memiliki izin. Pemerintah Provinsi menginginkan asetnya dikembalikan seperti kondisi awal, tanpa bangunan apa pun di atas Situ. Karena itu, hari ini dilakukan pembongkaran,” ujar Supian Suri kepada wartawan, Minggu (25/1/2026).
Dia juga mengungkapkan, bangunan tersebut diduga milik pengembang. Namun hingga kini, belum diketahui peruntukan maupun rencana pemanfaatannya. Keberadaannya dinilai melanggar ketentuan karena berdiri di badan air dan berpotensi mengganggu fungsi Situ.
“BBWSCC telah memberikan teguran pertama dan kedua, kepada pengembang untuk menghentikan kegiatan konstruksi dan melakukan pembongkaran secara mandiri, tetapi tidak diindahkan. Oleh karena itu, hari ini dilakukan eksekusi,” ungkap Supian.
Selain bangunan utama, kata dia Pemerintah Kota Depok juga menertibkan dinding pagar yang selama ini menutup akses masyarakat ke kawasan Situ. Menurutnya, Situ Tujuh Muara sejatinya merupakan ruang publik yang seharusnya dapat diakses oleh seluruh warga.
“Situ ini sejatinya merupakan ruang publik yang dapat diakses oleh seluruh warga. Oleh karena itu, selain bangunan utama, pagar yang menghalangi akses masyarakat juga kami bongkar. Agar warga dapat kembali memanfaatkan kawasan Situ,” tegasnya.
Menanggapi isu yang berkembang terkait pembatasan aktivitas masyarakat di kawasan Situ, Supian Suri mengatakan, aktivitas memancing tidak pernah dilarang selama dilakukan secara tertib dan tidak merusak lingkungan.
Supian Suri menegaskan bahwa langkah penertiban ini bukan semata tindakan pembongkaran. Melainkan wujud tanggung jawab Pemerintah dalam menjaga aset negara dan kelestarian lingkungan.
“Penertiban ini bukan soal siapa yang dibongkar, melainkan komitmen bersama untuk menjaga aset negara dan kelestarian lingkungan. Situ harus kembali pada fungsi aslinya, sebagai ruang publik dan sumber kehidupan bagi masyarakat, hari ini dan generasi mendatang,”tuturnya.
Sementara itu di lokasi yang sama, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) David Partonggo Oloan Marpaung menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dia menerangkan, pihaknya telah melayangkan teguran pertama kepada pengembang pada 27 Oktober 2025, disusul teguran kedua pada 7 Januari 2026, dengan perintah penghentian kegiatan serta pembongkaran mandiri.
“Karena hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut, sementara aset ini tercatat sebagai barang milik negara milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maka kewenangan penertiban dilaksanakan oleh pemilik aset,” ujar David.
Dia menambahkan, Situ Tujuh Muara masih dalam proses penetapan resmi oleh Pemerintah Pusat. Setelah tahapan tersebut rampung, akan diberlakukan pembatasan serta ketentuan pemanfaatan kawasan yang wajib dipatuhi seluruh pihak.
“Ke depan, tidak boleh ada pembangunan di badan air tanpa izin. Semua pemanfaatan harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (Risky)




