inijabar.com, Kota Bandung- Berdasarkan hasil kesepakatan dengan Kementerian Kehutanan dan Dinas Kehutanan Jawa Barat (Jabar), Bandung Zoo ditutup selama tiga bulan.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, penyegelan Bandung Zoo itu dilakukan setelah Kementerian Kehutanan mencabut izin lembaga konservasi milik Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), pengelola Bandung Zoo.
"Pemkot Bandung kemudian bergerak untuk mengamankan aset milik daerah itu. Disegel sampai maksimal tiga bulan,"ujarnya. Kamis (5/2/2026)
Dia menyatakan, sesuai dengan undang-undang, pengelolaan kebun binatang harus dilakukan oleh lembaga konservasi berbadan hukum.
"Selama disegel, pemerintah berjanji untuk tetap memperhatikan nasib satwa dan karyawan Bandung Zoo,"kata Farhan.
Pengelolaan satwa sendiri, kata dia, menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan, sementara biaya operasional hingga gaji karyawan akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemkot Bandung.
Farhan juga menegaskan, dengan skema tersebut, pemerintah memiliki waktu tiga bulan untuk mengelola kawasan tersebut.
"Memastikan konsep baru, yang selanjutnya akan dibuka melalui sebuah komite seleksi bagi lembaga-lembaga konservasi berbadan hukum yang berpotensi menjadi pengelola,"ungkapnya.
Pencabutan izin konservasi oleh Kemenhut itu dilakukan saat Bandung Zoo dilanda konflik berkepanjangan akibat dualisme pengelolaan antara Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) dan Taman Safari Indonesia (TSI).
Perpecahan itu memicu berbagai persoalan, mulai dari miskomunikasi dalam perawatan satwa, sengketa pendanaan, hingga konflik terbuka di lapangan.
Dia menyatakan, puncak konflik terjadi pada 5 Agustus, ketika situasi di lapangan tidak lagi kondusif dan terjadi bentrokan antar-pihak.
Farhan menilai konflik internal tersebut membuat tidak ada satu kepengurusan pun yang mampu mengendalikan pengelolaan kebun binatang, terlebih karena sebagian pengurus masih terlibat sengketa perdata.
Kondisi itu menyebabkan pengelolaan Bandung Zoo terbengkalai dan berdampak langsung pada status kelembagaan pengelolanya.
Keputusan Kementerian Kehutanan mencabut izin lembaga konservasi milik YMT, kata Farhan, terkait dualisme kepengurusan.
"Konflik internal yang terjadi sebelumnya menyebabkan tidak ada satu kepengurusan pun yang benar-benar dapat menguasai situasi. Puncaknya terjadi pada 5 Agustus, saat muncul bentrokan dan kondisi menjadi tidak kondusif," bebernya.
Bahkan, kata Farhan, dalam beberapa kejadian, ditemukan adanya sengketa pendanaan di antara para pengurus. Kondisi tersebut membuat kawasan terbengkalai, sehingga negara hadir secara menyeluruh.
"Terkait apakah warga masih bisa berkunjung setelah penyegelan, kami perlu melakukan evaluasi terlebih dahulu. Ada kekhawatiran dari para pengamat bahwa satwa mengalami stres. Oleh karena itu, penilaian kesehatan satwa sepenuhnya akan ditentukan oleh Direktur Jenderal. Setelah itu barulah kami melihat situasi lebih lanjut," tutur Farhan.
Dia mengatakan, Bandung Zoo akan tetap menjadi kawasan taman margasatwa. Apalagi, area itu sudah menjadi ikon Kota Bandung yang tidak boleh diubah peruntukannya.
"Pesan dari Pak Gubernur adalah agar kawasan ini tetap diupayakan sebagai taman margasatwa, karena sudah menjadi ikon, bahkan di tingkat Jawa Barat,"ujar Farhan.
"Kami akan menjaga amanah ini dari level pemerintah kota, provinsi, hingga pusat. Kami juga terbuka terhadap pengawasan serta aspirasi masyarakat,"sambung Farhan.(*)




