![]() |
| Barang bukti obat keras daftar G yang diamankan petugas Polres Metro Bekasi Kota. |
inijabar.com, Bekasi Kota – Ribuan butir obat keras daftar G diamankan bersama pelaku di wilayah Galaxy Jaka Setia Bekasi Selatan pada Minggu (1/2/2026) malam.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Lotus Utara, Kelurahan Jakasetia. Operasi tangkap tangan ini mengamankan seorang pria berinisial RR (23) yang diduga hendak melakukan transaksi obat keras ilegal.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan, berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar kawasan Kolam Renang Galaxy Tirta Mas.
“Setelah menerima laporan warga, tim langsung melakukan observasi dan penyisiran di lokasi. Saat itu petugas menemukan tersangka yang menyimpan ribuan butir obat keras tanpa izin edar,” ujar Kusumo.
Polisi menyita barang bukti berupa 1.100 butir Tramadol, 400 butir Eximer, dan 90 butir Arfazolam yang disimpan dalam kantong plastik hitam. Selain itu, satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi serta satu unit sepeda motor milik pelaku turut diamankan.
Kusumo mengatakan, jumlah barang bukti yang cukup besar mengindikasikan bahwa tersangka tidak bekerja sendiri dan diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal di wilayah permukiman warga.
“Peredaran obat keras daftar G secara ilegal sangat berbahaya dan kerap memicu gangguan kamtibmas, mulai dari tawuran remaja hingga tindak kriminal lainnya. Karena itu kami akan menindak tegas,” ungkapnya.
Tersangka RR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota dan diserahkan kepada Piket Satuan Reserse Narkoba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Metro Bekasi Kota memastikan akan terus mendalami asal usul obat-obatan tersebut serta memburu pihak lain yang terlibat.(firman)




