![]() |
| Kuasa Hukum Yoga Gumilar saat menunggu persidangan dengan agenda tuntutan JPU |
inijabar.com, Kota Bandung - Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi yang dijadwalkan hari ini, Senin (2/2/2026), di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung ditunda hingga pekan depan.
Penundaan terjadi, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, belum menyelesaikan dokumen tuntutan yang seharusnya dibacakan pada sidang hari ini.
"Sidang ditunda. Hari ini agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum, namun pembacaan ditunda karena tuntutannya belum siap," ujar Yoga Gumilar Kuasa Hukum mantan Kepala Dispora Kota Bekasi Ahmad Zarkasih, saat dihubungi via WhatsApp.
Yoga menambahkan, majelis hakim telah menjadwalkan sidang lanjutan untuk pembacaan tuntutan jaksa pada Senin, 9 Februari 2026 mendatang.
"Sidang selanjutnya akan dilaksanakan hari Senin tanggal 09 Februari 2026 bang," ungkap Yoga.
Persidangan kasus korupsi senilai hampir Rp 10 miliar itu telah berjalan sejak sidang perdana pada 29 Oktober 2025 lalu. Dalam proses pemeriksaan saksi, sejumlah keterangan justru dinilai meringankan posisi terdakwa Ahmad Zarkasih.
Kasus ini menyeret tiga terdakwa, yakni Ahmad Zarkasih selaku mantan Kepala Dispora Kota Bekasi, Muhammad AR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Ahmad Mustari sebagai Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA).
Total nilai proyek pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023 mencapai hampir Rp 10 miliar, yang terdiri dari tahap pertama senilai Rp 4,97 miliar dari APBD Kota Bekasi dan tahap kedua senilai Rp 4,95 miliar dari dana Bagi Hasil Pajak.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Bekasi pada 7 Juli 2025, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 4,39 miliar.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan adanya keterlibatan anggota DPRD Kota Bekasi, yang memberikan masukan kepada Ahmad Zarkasih untuk membuat kegiatan pengadaan alat olahraga.
Kegiatan tersebut tidak pernah masuk dalam rencana kerja Dispora untuk tahun anggaran 2023. JPU juga mengungkapkan adanya kesepakatan bahwa Dispora Kota Bekasi, akan mendapatkan dana sebesar 10 persen dari pembayaran kegiatan yang dilaksanakan PT CIA.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal subsidair Pasal 3 UU Tipikor.
Penundaan sidang tuntutan tersebut, menjadi catatan tersendiri dalam proses hukum kasus korupsi yang telah berjalan lebih dari tiga bulan sejak sidang perdana. Publik kini menanti pembacaan tuntutan jaksa, yang akan menentukan arah vonis dalam perkara yang menyeret mantan pejabat Pemkot Bekasi ini. (Pandu)




