Jam Kerja ASN Pemprov Jabar Disesuaikan Selama Ramadhan 1447 H

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bandung- Menjelang datangnya bulan Ramadan 1447 hijriah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan penyesuaian jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan. 

Penyesuaian jam kerja kerja selama Ramadan itu dikeluarkan oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dalam surat edaran (SE), Nomor 21/KPG.03.04/ORG ditandatangani pada 9 Februari 2026.

SE tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 102 Tahun 2022 tentang Waktu Kerja dan Lokasi Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar, dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik selama Ramadan.

Aturan tersebut tetap memperhatikan prinsip efektivitas dan produktivitas kerja pegawai, melalui penerapan pengaturan jam kerja yang adaptif dan fleksibel bagi pegawai ASN di lingkungan Pemprov Jabar.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar, Adi Komar, mengatakan, dalam SE tersebut diatur ASN Pemprov Jabar masuk kerja selama 32,5 jam dalam satu pekan, tidak termasuk dengan waktu istirahat.

"Detailnya, Senin sampai Kamis masuk kerja 06.30 WIB, istirahat 12.00-12.30 dan pulang kerja jam 14.00 WIB,” kata Adi, Rabu (11/2/2026)

Sementara setiap Jumat selama Ramadhan 2026, sambung dia, waktu istirahatnya lebih panjang karena adanya ibadah Salat Jumat, yakni dari pukul 11.30-12.30 WIB.

"Ini efektif per tanggal 1 Ramadan," ucapnya.

Bagi ASN di bagian pelayanan publik, kata Adi, seperti di sektor kesehatan dan pendidikan, akan menyesuaikan jam kerjanya berdasarkan ketetapan oleh pimpinan.

Share:
Komentar

Berita Terkini