Kasus Tuper DPRD Banjar Jilid II Dibuka Lagi, Kejari Bidik Peran Eksekutif-Legislatif

Redaktur author photo
Kejari Kota Banjar saat menggelar jumpa pers dengan awak media

inijabar.com, Banjar – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar kembali bergerak signifikan. Setelah sebelumnya menjerat mantan Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD (Sekwan), kasus jilid dua kini resmi naik ke tahap penyidikan.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Yunasrul, SH, MH, Jumat (6/2/2026). Ia menyebut, peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya serta hasil pengembangan yang dilakukan tim jaksa.

Secara hukum, naiknya perkara ke tahap penyidikan menandai telah ditemukannya peristiwa pidana yang cukup, bukan sekadar dugaan administratif. 

Artinya, jaksa kini tidak lagi sebatas mengumpulkan keterangan awal, melainkan mulai fokus pada pencarian alat bukti dan penentuan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

Yunasrul mengungkapkan, setidaknya enam saksi telah diperiksa pada tahap sebelumnya dan akan kembali dipanggil. Penyidik juga memastikan adanya penambahan saksi baru. Penentuan apakah unsur pidana mengarah ke ranah eksekutif, legislatif, atau keduanya akan ditentukan melalui konstruksi perkara oleh tim penyidik.

Dalam konteks hukum pidana korupsi, pengembangan perkara ini membuka ruang penerapan penyertaan (deelneming), terutama bila kebijakan tunjangan tersebut melibatkan lebih dari satu pihak dalam proses perencanaan, pengesahan, hingga pencairan anggaran.

Menariknya, Kejari Banjar juga menyoroti fakta bahwa pengembalian kelebihan pembayaran oleh mantan Ketua DPRD hanya sekitar Rp131 juta dari total anggaran Rp3,5 miliar. 

Secara yuridis, pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Tipikor dan berbagai putusan Mahkamah Agung.

Dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, publik kini menanti apakah kasus jilid dua ini akan berhenti pada aktor lama, atau justru membuka rantai tanggung jawab hukum yang lebih luas dalam tata kelola keuangan DPRD Kota Banjar.

Inijabar akan terus memantau perkembangan perkara ini, termasuk potensi penetapan tersangka baru dan arah konstruksi hukum yang dibangun penyidik Kejaksaan.(diki)

Share:
Komentar

Berita Terkini