Ketua SC Sebut Hanya Satu Calon Daftar Calon Ketua HIPMI Depok 2026

Redaktur author photo




inijabar.com, Depok – Musyawarah Daerah VII Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Depok mulai menggeliat, dengan ditandainya pengembalian berkas formulir pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum HIPMI Depok periode 2026-2029 pada batas akhir waktu penutupan Rabu, 5 Februari 2026.

 "Nah, berdasarkan informasi dan juga berkas yang kami terima sampai saat ini, dengan ditutupnya batas waktu pendaftaran dan penutupan ini, hanya satu berkas yang kami terima atas nama saudara Ardian Fajar Prastiawan," ujar Ketua Steering Committee (SC) Musda VII BPC HIPMI Depok, Deri Hafizh saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026).

Lebih lanjut Deri menyatakan bahwa sampai saat ini pihaknya juga telah memverifikasi berkas bakal calon ketua yang ada, hanya satu nama.

"Iya, artinya tadi sudah saya sampaikan yang sampai ke meja kami, yang sudah kami verifikasi itu baru satu berkas saja," tambahnya.

 Ketika disinggung bagaimana jika proses pemilihannya melalui aklamasi, karena hanya ada satu nama kandidat bakal calon ketua. Dia menjelaskan bahwa aklamasi akan dilakukan pada tahapan puncak acara Musyawarah Daerah (Musda).

"Ya, artinya aklamasi itu kan proses nanti ketika di puncak acara Musda-nya ya. Namun secara legal formal, administrasi, yang masuk dalam batas waktu pendaftaran tutup ini hanya satu nama," jelas Deri.

 Setelah penerimaan pengembalian berkas formulir pendaftaran. Lanjut, kata dia pihaknya langsung melakukan verifikasi berkas yang dilaksanakan pada hari yang sama, yaitu 5 Februari 2026. Tim SC akan melakukan rapat untuk memastikan, bahwa tidak ada data yang terlewat sebelum menetapkan nama Calon Ketua Definitif melalui Surat Keputusan (SK).

"Ya, verifikasi berkas itu kan di hari berikutnya, yakni tanggal 5 ya per hari ini. Nanti verifikasi dan kita bersama tim SC akan melihat kembali gitu ya, apakah ada yang terlewat atau seperti apa, kita rapatkan, baru nanti akan kita tetapkan dalam sebuah SK definitif Calon Ketua definitif HIPMI Depok," ungkapnya.

Sementara jika kemungkinan nanti akan adanya gugatan, Deri menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak bagi setiap orang. Namun harus berdasarkan dasar hukum yang jelas.

"Kalau gugatan kan hak setiap warga negara ya, kita tidak bisa melarang maupun membatasi itu. Tapi kalau apa yang saya lihat, ini kan sudah sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Dan kalaupun ada ya, saya pikir apa dasar hukumnya gitu," tegasnya.

Terkait masa sanggahan atau keberatan, dia menerangkan hal itu dapat disampaikan pada waktu yang akan dibuka sekitar dua hari setelah proses verifikasi selesai.

Selain itu, Deri juga menambahkan bakal calon ketua nantinya akan diwajibkan memberikan sumbangan biaya untuk penyelenggaraan Musda. Namun sampai saat ini hal tersebut, masih dalam pembahasan bersama panitia.

“Tim SC memperhatikan asas efisiensi dan kemaslahatan dalam penyelenggaraannya. Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga (ART) HIPMI pasal 14, biaya Musda ditentukan dan dikelola oleh Badan Pengurus Cabang, bukan oleh Bakal Calon Ketua. (Risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini