Korupsi Tuper DPRD Kota Banjar, Kuasa Hukum DRK: Uang Diterima Rp131 Juta, Bukan Rp3,5 Miliar

Redaktur author photo
Kukun Abdul Syakur SH selaku Kuasa Hukum DRK

inijabar.com, Kota Bandung - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung memutus perkara mantan Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdhan Kalyubi (DRK). Kuasa hukum terdakwa menegaskan, jumlah uang yang diterima kliennya tidak sebesar isu yang berkembang di masyarakat.

Penasihat hukum DRK, Kukun Abdul Syakur Munawar SH MH, menyatakan bahwa berdasarkan salinan resmi putusan PN Tipikor Bandung, kliennya hanya menerima kelebihan pembayaran sebesar Rp131 juta, bukan Rp3,5 miliar sebagaimana ramai diberitakan.

“Perlu kami luruskan, dalam putusan Pengadilan Negeri Bandung jelas disebutkan bahwa yang diterima Pak DRK adalah kelebihan bayar sebesar Rp131 juta dari tunjangan perumahan dan transportasi, bukan Rp3,5 miliar,” kata Kukun dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).

Kukun menjelaskan, kelebihan pembayaran tersebut telah dikembalikan oleh DRK sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis. Hal itu juga tercantum dalam pertimbangan hukum pengadilan.

“Kelebihan bayar itu sudah dikembalikan klien kami sebelum putusan dibacakan. Fakta ini penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di publik,” ujarnya.

Selain itu, Kukun menyatakan pihaknya mendukung langkah Kejaksaan Negeri Kota Banjar yang masih mengembangkan perkara untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.

“Kami mendukung Kejari Banjar untuk mengembangkan perkara ini secara objektif dan menyeret pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab sesuai hukum,” tegasnya.

Atas nama kliennya, Kukun juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Banjar atas polemik yang terjadi.

“Pak DRK menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Banjar. Sejak awal tidak ada niat melakukan tindak pidana korupsi,” kata Kukun.

Perkara ini menjadi perhatian publik setelah mencuatnya perbedaan informasi antara nilai kerugian negara yang beredar di masyarakat dengan fakta hukum yang tertuang dalam putusan pengadilan.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini