Mantan Kades Bendungan Pagaden Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2023

Redaktur author photo
Kapolres Subang Dony Eko Wicaksono saat menggelar jumpa pers

inijabar.com, Subang –Mantan Kepala Desa Bendungan Kecamatan Pagaden Asep Anhar (AA) (49) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKK-BKUD) dan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023.

Kasus yang ditangani Polres Subang ini berawal dari pengaduan masyarakat tahun 2024. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, Polres Subang juga telah melakukan kordinasi dengan Inspektorat Pemkab Subang untuk melakukan audit investigatif.

"Dari hasil audit menemukan adanya sejumlah kegiatan pembangunan yang tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp294.500.000,"ujarnya pada wartawan. Kamis (5/2/2026)

Kegiatan yang tidak direalisasikan oleh Tersangka antara lain proyek rehabilitasi Kantor Desa sebesar Rp84.500.000 dari dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat, dana stimulan RT 12 sebesar Rp10 juta, serta pembangunan cor beton jalan usaha tani sebesar Rp200 juta  yang bersumber dari BKK-BKUD Tahun 2023.

Sesuai mekanisme yang berlaku, tersangka sempat diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, dana tersebut tidak dikembalikan, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Uang hasil korupsi digunakan AA untuk kepentingan pribadi, terutama untuk membayar hutang-hutangnya.

Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen perencanaan desa, dokumen Permohonan pencairan dana, dokumen pencairan dana, laporan pertanggung jawaban keuangan, serta uang tunai sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sebagai pengembalian sebagian kerugian negara.

Atas perbuatannya, kata Dony, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.

Dony juga mengatakan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II telah dilaksanakan pada Selasa (3/2/2026).

“Setiap bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi penyimpangan,” tegasnya.(SriMS)

Share:
Komentar

Berita Terkini