![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Subang- Kisah asmara yang berawal dari kepercayaan berubah menjadi mimpi buruk. Seorang pria berinisial MSA alias B harus berurusan dengan hukum setelah nekat menipu dan menggelapkan harta kekasihnya hingga sekitar Rp250 juta dengan modus mengaku sebagai staf khusus Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Kasus ini diungkap secara resmi oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Jumat (6/2/2026) pagi.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, didampingi jajaran pejabat utama Polres Subang, termasuk Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun.
![]() |
| Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono saat jumpa pers |
Dony mengungkapkan, perkara ini bermula dari laporan polisi LP/B/3/I/2026/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JAWA BARAT tertanggal 3 Januari 2026. Korban berinisial I.L, warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, mengenal tersangka sejak Agustus 2025 dan kemudian menjalin hubungan asmara.
“Dalam hubungan tersebut, tersangka mulai meminta uang dan barang dengan berbagai alasan, mulai dari modal usaha, pengadaan peralatan podcast, jual beli mobil, hingga rencana pernikahan,” ungkap Dony.
Untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku memiliki jabatan strategis sebagai staf khusus Gubernur Jawa Barat dan menampilkan gaya hidup seolah pejabat negara.
Tanpa curiga, korban menyerahkan uang tunai bertahap sebesar Rp188 juta, disertai aset lain berupa sepeda motor Yamaha Filano, emas, uang tunai tambahan, serta transfer bank. Total kerugian korban mencapai sekitar Rp250 juta.
Namun setelah seluruh uang dan barang berpindah tangan, tersangka menghilang dan tidak dapat dihubungi.
Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan lainnya. Polisi menemukan adanya korban lain di Kabupaten Cianjur dengan modus serupa, di mana tersangka kembali mencatut identitas sebagai staf khusus pejabat daerah.
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Subang akhirnya berhasil membekuk tersangka di Kota Bekasi pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 03.45 WIB tanpa perlawanan.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari gimbal DJI, mic wireless, rekening koran BCA, nota penyerahan uang, hingga handphone Samsung Galaxy S23 FE.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
Dony menegaskan, tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya yang memanfaatkan jabatan palsu untuk menipu masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pihak yang mengaku pejabat atau memiliki jabatan tertentu. Jika merasa dirugikan, segera laporkan,” tandasnya.(SriMS)





