![]() |
| Penyerahan senjata air softgun dan senpi ilegal. |
inijabar.com, Jakarta - Senjata api ilegal, amunisi, dan senjata replika berbahaya berhasil diamankan secara sukarela dari warga dalam kegiatan sosialisasi regulasi airsoft gun yang digelar Polri bersama King Shooting Club Grup di GOR Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (26/2/2026).
Adapun kegiatan tersebut menjadi bukti nyata sinergi komunitas penembak dan aparat, dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan senjata replika.
Pemateri dari Polri, Kompol Marzuki, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menyeluruh, untuk mencegah penyalahgunaan senjata replika yang kian meresahkan.
"Tujuan kami satu, mencegah masalah sebelum masalah itu terjadi. Kepemilikan yang tidak berizin sangat sulit diawasi dan berpotensi membahayakan banyak orang," ujarnya.
Sosialisasi mencakup edukasi Undang-Undang Darurat Nomor 51 Tahun 1951, Perpol Nomor 1 Tahun 2022, serta tata cara pengurusan Surat Izin Pemilikan dan Penggunaan Airsoft Gun atau Paintball (SIPA).
Sementara itu, Pembimbing Koordinasi dari Polri, Iptu Azwar, mengapresiasi peran aktif King Shooting Club dalam membantu kepolisian menekan peredaran senjata ilegal di masyarakat.
"Kami ucapkan terima kasih kepada King Shooting Club, yang dengan kesadaran penuh telah membantu kepolisian menjaga keamanan dan mencegah peredaran senjata api ilegal," kata Iptu Azwar.
Ia juga menegaskan, bahwa warga yang secara sukarela menyerahkan senjata ilegal tidak akan dikenakan sanksi. Namun, jika senjata tersebut digunakan dalam tindak pidana, pelaku akan dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Diketahui, kegiatan sosialisasi dan edukasi kemasyarakat dipimpin langsung oleh Ketua King Shooting Club Grup, Pilihanto, yang juga mengoordinasikan tim sosialisasi dari klub naungan seperti, King Shooting Club, Target Shooting Club, Tactical Shooting Club, King Speed Shooter dan PT King Multi Pilihant.
"Dari kegiatan ini, tim berhasil mengamankan dua unit senjata peluru hampa, satu senjata rakitan diduga jenis mini revolver ilegal, peluru gotri airgun kaliber 4,5 mm seberat 20 kilogram, 11 butir amunisi 9mm, 7 butir amunisi kaliber 32/7,65mm, serta 10 butir amunisi karet," papar Pilihanto.
Ia menjelaskan, latar belakang kepemilikan barang-barang tersebut beragam, mulai dari pembelian daring dengan anggapan sudah berizin, barang peninggalan orang tua, hingga ketidaktahuan soal aturan. Pendekatannya pun dilakukan secara kekeluargaan, bukan penindakan.
"Awalnya mereka belum paham peraturan. Setelah kami beri pemahaman, alhamdulillah mereka dengan sadar menyerahkan unit-unit ilegal yang mereka miliki," ucap Pilihanto.
Ia mengingatkan bahwa senjata tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan publik.
"Senjata ilegal yang beredar bebas membahayakan orang lain. Kalau tidak ada izin, sangat sulit diawasi," tegasnya.
Namun ia menyebut, masih ada beberapa pihak lain yang akan menyerahkan senjata secara sukarela dalam waktu dekat. Pilihanto berharap, langkah ini menjadi contoh bagi klub-klub lain untuk ikut berperan aktif dalam menjaga ketertiban.
"Kami bekerja dengan satu niat, mencegah masalah sebelum masalah itu terjadi," pungkasnya. (Pandu)




