Program UHC Di Depok Dapat Diterapkan Lagi, Politisi PKS: Tergantung Pemkot

Redaktur author photo
Anggota DPRD Kota Depok dari PKS Ade Firmansyah

inijabar.com, Depok –  Meski Pemerintah Kota Depok saat ini telah menghapus program Universal Health Coverage (UHC) atau layanan berobat gratis pada 2026. Namun, Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Ade Firmansyah justru optimistis bahwa program UHC bisa kembali diterapkan di Kota Depok.

Dia menyatakan, program tersebut dapat dilaksanakan kembali. Jika Pemerintah Daerah dapat mengambil solusi dengan intervensi kebijakan terkait alokasi anggaran dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) pada APBD Perubahan 2026.

“Apakah Depok, 2026 bisa mengejar predikat UHC kembali? Sangat bisa, tergantung kebijakan Pemerintahan Daerahnya. Sangat mungkin jika Anggaran Silpa di Perubahan 2026 bisa di alokasikan, dan Kepala Daerah, Dinkes mau melakukan MoU dengan BPJS sebagai penyelenggara, maka sangat mungkin,” ujar pria yang akrab disapa Adef dalam keterangan tulisnya, Senin (2/2/2026).

Adef menjelaskan, Kota Depok sebelumnya sudah melaksanakan UHC sejak Desember 2023 lalu. Namun pelaksanaan program tersebut terhenti sampai 2025. Menurutnya, karena keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masyarakat Depok berada di bawah 80 persen.

“Sementara kebijakan anggaran APBD Kota Depok yang tersedia tidak sampai untuk mancakup UHC keaktifan di atas 80 persen. Berapa anggaran yang harus dibutuhkan, Dinkes memaparkan Rp 184 Miliar sedangkan alokasi untuk jaminan kesehatan warga dari APBD hanya menyiapkan Rp 103 Miliar pada 2026. Ini artinya UHC sudah ter Cut Off,” kata Adef.

Adef juga mengungkapkan, istilah UHC Cut Off atau Non Cut Off sudah tidak akan ada lagi program UHC. Yang ada adalah satu daerah yaitu ber UHC atau tidak ber UHC.

“Nah Depok di 2026 mengambil keputusan kebijakannya tidak ber UHC. Maka membagi klasifikasi coveragenya mengacunya dengan DTSEN pada desil 1-5 saja, hanya itu saja yang dicover,” ungkapnya.

Politisi PKS itu menilai bahwa program UHC merupakan jaring pengaman sosial kesehatan dan jaminan kesehatan semesta bagi masyarakat Kota Depok tanpa pembedaan kelas. Penggunaannya pun hanya cukup dengan menggunakan KTP atau Kartu Keluarga dengan domisili Depok.

“Pada saat warga sakit, perlu rawat inap dan saat bersamaan BPJS nya tidak aktif karena tertunggak atau tidak punya BPJS. Maka cukup hanya dengan KTP atau KK Depok warga bisa dirawat inap sampai sembuh dan gratis di layanan kelas 3 rumah sakit,” pungkas Adef. (Risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini