![]() |
| Satpol PP Kota Bekasi saat menertibkan spanduk, reklame di sepanjang jalan di titik strategis di Kota Bekasi |
inijabar.com, Kota Bekasi– Penertiban spanduk, baleho dan reklame yang dipasang tidak sesuai esetetika ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi.
Sejumlah titik strategis di wilayah Kota Bekasi disisir secara bertahap. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait penataan ruang publik dan kebersihan visual perkotaan.
Reklame, spanduk dan baleho yang menempel di tiang listrik, pepohonan, pagar fasilitas umum, hingga median jalan diturunkan oleh petugas Pol PP.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana, mengatakan, penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib dan nyaman bagi masyarakat.
“Kami melaksanakan penertiban ini sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo agar ruang publik tidak dipenuhi reklame liar yang merusak estetika kota,” ujar Nesan Sujana, Jumat (6/2/2026).
Ia menjelaskan, kegiatan penertiban dilakukan secara bertahap dan menyeluruh di seluruh kecamatan yang ada di Kota Bekasi. Namun, Satpol PP masih memberikan kelonggaran terhadap papan nama usaha yang bersifat informatif dan tidak mengandung unsur promosi berlebihan.
“Untuk papan nama usaha yang sesuai ketentuan masih kami toleransi. Tetapi untuk reklame komersial yang tidak memiliki izin tetap kami tertibkan,” terangnya.
Menurut Nesan, penertiban reklame ilegal tidak hanya bertujuan menjaga keindahan kota, tetapi juga mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan daerah yang berlaku.
“Dengan penataan ini, kami berharap ada kesadaran dari pelaku usaha untuk mengurus izin secara resmi. Hal ini juga berpotensi mendukung peningkatan pendapatan asli daerah,” jelasnya.
Nesan menegaskan, penertiban reklame ilegal dan sampah visual akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga ketertiban, keindahan, dan kenyamanan ruang publik di wilayah Kota Bekasi.(firman)




