Satresnarkoba Polres Subang Sita 85 Botol Miras di Pasar Panjang

Redaktur author photo
Petugas saat merazia miras di sejumlah titik di Subag

inijabar.com, Subang – Jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satresnarkoba) Polres Subang menggelar operasi minuman keras (miras) di sejumlah titik di wilayah Subang, Kamis malam (12/02/2026).

Operasi tersebut menyasar warung dan kios yang diduga menjual miras tanpa izin, salah satunya di kawasan Pasar Panjang Subang Kota.

Kasat Narkoba Polres Subang AKP Wanda Erwan mengatakan, operasi miras merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menekan potensi gangguan yang kerap dipicu konsumsi minuman beralkohol.

“Operasi ini akan terus kami lakukan sebagai bentuk komitmen menjaga kondusifitas wilayah hukum Polres Subang,” ujarnya. Jumat (13/2/2026)

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 85 botol miras berbagai merek dari sebuah kios di Pasar Panjang. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.

Senada dikatakan Kanit 1 Satresnarkoba IPDA Muh.Asim, bahwa pihaknya berkomitmen mencegah peredaran miras dan penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan generasi muda.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran miras ilegal maupun penyalahgunaan narkoba,” katanya.(SriMS)

Share:
Komentar

Berita Terkini