![]() |
| Kuasa Hukum Diah Lukitoningsih, saat menggelar konferensi pers di PN Bekasi. |
inijabar.com, Kota Bekasi - Konflik kerja sama bisnis fashion senilai lebih dari Rp300 juta, berujung pada jalur hukum berlapis. Pengusaha fashion Diah Lukitoningsih, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bekasi, setelah dilaporkan ke polisi oleh mitra bisnisnya, S, atas tuduhan penipuan dan penggelapan.
Kasus berawal dari kerja sama produksi fashion antara Diah dengan S yang difasilitasi oleh DNL, adik ipar Diah. Perjanjian tertulis menyepakati proyek bernilai lebih dari Rp300 juta, dengan target selesai pertengahan 2026. Salah satu klausul mewajibkan pembayaran uang muka 70 persen di awal.
Namun menurut Kuasa Hukum Diah, Arlius Zebua, walaupun S telah melakukan pembayaran secara mencicil, hal itu tidak sesuai perjanjian awal. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada kelancaran proses produksi.
"Ini hubungan kontraktual. Jika ada persoalan, mekanismenya perdata, bukan pidana. Klien kami malah dilaporkan seolah-olah melakukan kejahatan, padahal yang tidak memenuhi kesepakatan adalah pihak pelapor," kata Arlius.
Arlius menerangkan, di tengah kerja sama berlangsung, S melaporkan Diah dan suaminya ke Polres Metro Bekasi Kota, dengan tuduhan penipuan dan penggelapan, yang telah masuk dalam tahap penyelidikan.
Merespons laporan pidana itu, Diah mengajukan gugatan perdata ke PN Bekasi. Dalam gugatan tersebut, S ditetapkan sebagai Tergugat I, DNL sebagai Tergugat II, dan pihak penyidik Polres Metro Bekasi Kota turut menjadi tergugat.
"Dalam sidang mediasi di PN Bekasi, Hakim Mediator menerapkan metode kaukus, untuk menggali dalil dan bukti dari kedua belah pihak. Salah satu poin penting yang terungkap, adalah pengakuan bahwa perjanjian kerja sama memang ada, meskipun sempat diperdebatkan," ungkap Arlius.
Arlius menjelaskan, Hakim Mediator menyampaikan perjanjian tersebut telah diterima, dalam bentuk foto dan menegaskan dokumen tersebut wajib dihadirkan, dalam persidangan pokok apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan.
Diketahui, upaya damai belum membuahkan hasil. S menuntut pengembalian dana, sementara Diah, menyatakan hanya akan menyerahkan barang sesuai kesepakatan awal. Hakim Mediator menjadwalkan mediasi lanjutan pada 11 Februari 2026, dengan mewajibkan kehadiran para pihak secara langsung.
Di tempat yang sama, Diah mengaku mengalami tekanan akibat perkara tersebut. Ia merasa dirugikan secara materiil, waktu, tenaga, hingga psikologis.
"Saya menjalankan usaha ini dengan itikad baik. Tapi saya justru digambarkan sebagai pelaku kejahatan. Ini sangat merugikan dan tidak beretika," pungkas Diah. (Pandu)



