![]() |
| Terdakwa Masturo Rohili saat masih di Polres Metro Bekasi |
inijabar.com, Kabupaten Bekasi - Masih ingat kasus Ustd.Masturo Rohili yang dilaporkan anak angkatnya sendiri dengan tuduhan pencabulan anak di bawah umur.
Kasus tersebut mulai masuk persidangan pada hari ini Kamis 5 Februari 2026 siang di Pengadilan Negeri Cikarang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
H.Bambang Sunaryo SH selaku Kuasa Hukum dari Ust.Masturo menyebut dakwaan kasus tersebut janggal dan mengandung cacat formil serius dan berpotensi melanggar prinsip dasar peradilan yang adil. Keberatan itu disampaikan melalui nota eksepsi yang diajukan sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai.
H. Bambang Sunaryo, SH, menyatakan bahwa dakwaan yang disusun JPU tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP yang secara imperatif mensyaratkan dakwaan harus disusun secara cermat, jelas, lengkap, dan sistematis.
“Surat dakwaan bukan ruang bebas bagi jaksa untuk menyusun narasi yang asumtif dan spekulatif. Dakwaan harus berbasis fakta yang terverifikasi dan logika hukum yang runtut. Jika sejak awal sudah kabur dan tidak konsisten, maka proses peradilan di atasnya cacat sejak lahir,” ujar Bambang Sunaryo dalam keterangannya. Jumat 4 Januari 2026.
Menurut Bambang, setelah mencermati dakwaan JPU dengan nomor register PDM-3828/CKR/01/2026, pihaknya menemukan berbagai cacat mendasar, mulai dari ketidakjelasan tempus dan locus delicti, penggabungan peristiwa yang tidak sejenis, hingga pencampuradukan antara fakta hukum dengan opini subjektif penuntut umum.
“Jaksa bahkan berulang kali menggunakan frasa ‘pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti’. Ini bukan kesalahan teknis, tetapi menunjukkan ketidakmampuan menetapkan fakta hukum secara pasti. Dakwaan dibangun di atas ketidakpastian,” ungkap Bambang.
Ia menilai kondisi tersebut secara nyata merugikan hak konstitusional terdakwa, khususnya hak untuk mengetahui secara jelas tuduhan yang dialamatkan kepadanya serta hak untuk menyiapkan pembelaan secara efektif.
Tak hanya itu, Bambang juga menyoroti persoalan kompetensi relatif pengadilan karena JPU mencantumkan beberapa locus delicti yang berada di wilayah hukum berbeda tanpa pemisahan peristiwa maupun argumentasi yuridis yang memadai.
“Alih-alih menentukan locus dominan, jaksa justru memaksakan kompetensi Pengadilan Negeri Cikarang. Ini menimbulkan cacat kewenangan yang serius dan berpotensi membuat pemeriksaan perkara tidak sah sejak awal,” katanya.
Bambang menyatakan, pengajuan eksepsi tersebut bukanlah upaya menghambat penegakan hukum, melainkan mekanisme korektif yang dijamin undang-undang demi menjaga marwah peradilan pidana.
“Melanjutkan pemeriksaan pokok perkara tanpa terlebih dahulu memutus eksepsi justru membuka risiko terjadinya kekeliruan yudisial. Demi kepastian hukum dan keadilan, majelis hakim seharusnya memeriksa dan memutus keberatan ini terlebih dahulu,” ujarnya.
Melalui eksepsi tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan tidak sah dan batal demi hukum, serta menghentikan pemeriksaan perkara sebelum memasuki pokok perkara.
Sekedar diketahui, Masturo Rohili dilaporkan anak angkatnya Zulfah ke Polres Metro Bekasi dengan dugaan persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dalam BAP, penyidik menjerat perkara dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Perlindungan Anak, yang secara khusus mengatur tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, dengan ancaman pidana berat.
Tapi anehnya dalam Surat Dakwaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Nomor: PDM-3828/CKR/01/2026, jaksa justru mendakwa terdakwa menggunakan Pasal 473 ayat (1) jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)




