Warga Tagih Ganti Rugi Rp125 Miliar Proyek Waduk Kamal Muara

Redaktur author photo
Pemilik lahan Rudi Susanto (pegang berkas)

inijabar.com, Jakarta - Beberapa warga yang mengklaim pemilik lahan proyek waduk di Kamal Muara, menuntut kejelasan pembayaran ganti rugi senilai Rp125 miliar, kepada Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta. Tuntutan itu disampaikan langsung di Rumah Pompa Polder Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (5/2/2026).

Rudi Susanto dan Hastoni, yang mengaku pemilik lahan seluas lebih dari 4 hektare, mendatangi lokasi dengan membawa spanduk berisi tuntutan agar pembayaran ganti rugi segera direalisasikan, karena proses administrasi pembebasan lahan telah selesai.

"Semua kewajiban sudah kami jalankan. Surat pelepasan hak sudah ditandatangani dan seluruh berkas asli sudah diserahkan. Tapi sampai sekarang pembayaran belum juga dilakukan," kata Kuasa Hukum warga, Farengga di lokasi.

Farengga menjelaskan, kliennya telah mengikuti seluruh tahapan pembebasan lahan mulai dari musyawarah, verifikasi, penelitian dokumen, hingga kesepakatan harga. Bahkan menurutnya, pelepasan hak atas lahan telah dilakukan pada 24 Desember 2025.

"Dari total 19 bidang tanah yang dibebaskan untuk proyek waduk, hanya dua bidang milik klien kami yang belum menerima pembayaran. Luas lahan yang belum dibayar mencapai sekitar 40 ribu meter persegi," jelas Ferangga yang ditemani kuasa hukum lainnya, Edu Ginting.

Farengga membantah alasan Dinas SDA yang sebelumnya menyebut status lahan belum clear. Menurutnya, lahan tersebut telah melalui proses hukum sejak 2021 hingga tingkat peninjauan kembali (PK) dan telah berkekuatan hukum tetap.

"Kami telah mengirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, serta melayangkan somasi dan permintaan klarifikasi kepada Dinas SDA. Namun hingga kini, belum ada jawaban resmi terkait keterlambatan pembayaran tersebut," pungkasnya.

Kuasa hukum pun mendesak Dinas SDA DKI Jakarta segera memberikan kejelasan dan membayarkan ganti rugi sesuai kesepakatan, mengingat proses pelepasan hak telah rampung dan lahan telah diserahkan untuk kepentingan proyek.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas SDA DKI Jakarta belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan pembayaran ganti rugi tersebut. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini