Camat Bekasi Selatan Turun Langsung Tertibkan Reklame dan Spanduk yang Langgar Aturan

Redaktur author photo
Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya turun langsung tertibkan reklame dan spanduk tak sesuai prosedur.

inijabar com, Kota Bekasi- Banyaknya reklame di wilayah Kecamatan Bekasi Selatan yang disinyalir melanggar aturan kembali ditertibkan petugas dari Kecamatan Bekasi Selatan pada Kamis (26/3/2026)

Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya, mengatakan, penertiban kali ini dilaksanakan di sepanjang Jalan Pekayon dengan melibatkan berbagai unsur terkait.

“Kami hari ini bersama unsur BDM SD, Satpol PP, Mako, serta Satpol PP yang bertugas di kecamatan, aparatur dan staf, melakukan pendampingan penertiban reklame yang tidak berizin dan yang masa berlakunya sudah habis,” ujar Karya.

Ia menegaskan bahwa pihak kecamatan hanya berperan dalam pendampingan, sementara kewenangan utama berada pada instansi teknis terkait pajak dan retribusi daerah.

“Yang menentukan reklame itu adalah UPTD Pendapatan Daerah Kecamatan. Kami fungsinya pendampingan. Jadi yang menentukan mana yang ditertibkan adalah UPTD Pendapatan atau UPTD Pajak Daerah dan Retribusi,” jelas Karya.

Terkait reklame milik pelaku UMKM, Karya menyebut penertiban tetap dilakukan jika pemasangan tidak sesuai aturan.

“UMKM, ketika memang memasangnya tidak sesuai, mengganggu kepadatan, atau tidak sesuai aturan, ya tetap ditertibkan. Tapi ini dilihat kesesuaiannya. Kalau merusak estetika, tentu harus ditindak,” tegasnya.

Menurutnya, langkah ini juga merupakan bagian dari arahan pemerintah pusat dalam menjaga ketertiban ruang publik, termasuk penertiban reklame yang dipasang sembarangan.

“Arahan dari Presiden juga jelas, spanduk yang melintang di tengah jalan itu harus ditertibkan,” ujar Karya.

Ia menambahkan, kegiatan penertiban ini bukan yang pertama dilakukan. Sebelumnya, pihak kecamatan telah melakukan penertiban serupa secara bertahap.

“Ini bukan yang pertama kali. Beberapa hari setelah kami mulai bertugas, kami sudah lakukan bersama Linmas. Dan ini sudah sekian kalinya. Hari ini Alhamdulillah terbantu dengan perlengkapan yang memadai, sehingga hasilnya lebih maksimal,” ungkapnya.

Ke depan, penertiban akan terus dilakukan di wilayah lain di Kecamatan Bekasi Selatan secara bertahap.

Karya juga mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan dalam pemasangan reklame.

“Kami imbau masyarakat yang ingin memasang reklame agar mengurus perizinannya dan membayar retribusinya. Karena itu merupakan kewajiban pajak kepada pemerintah daerah,” ujarnya.

Terkait respons warga, ia mengakui ada beberapa yang mempertanyakan penertiban tersebut. Namun, pendekatan persuasif tetap dikedepankan.

“Ada warga yang menanyakan, kita sarankan untuk mengurus perizinannya sesuai aturan,” tandasnya.(firman)

Share:
Komentar

Berita Terkini