![]() |
| Mantan pegawai Baznas Jabar Tri Yanto (kiri) didampingi kuasa hukumnya (tengah). |
inijabar.com, Kota Bandung-Pengacara publik LBH Bandung, Andi Daffa Patiroi membenarkan mantan pegawai Baznas Jabar Tri Yanto menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Rabu (4/3/2026)
Pemeriksaan terkait laporan Tri Yanto soal dugaan tindak pidana korupsi di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat kembali bergulir.
Andi Daffa Patiroi mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, Tri Yanto mendapat sekitar 30 pertanyaan dari penyidik terkait dugaan penyelewengan dana zakat serta dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pemeriksaan terhadap kliennya, kata Andi, berkaitan dengan laporan dugaan penyalahgunaan dana zakat fisabilillah yang nilainya mencapai Rp9,8 miliar.
“Berdasarkan laporan keuangan tahun 2021 sampai 2023 yang kita laporkan, terdapat sekitar Rp9,8 miliar hak masyarakat dalam bentuk dana zakat fisabilillah yang digunakan untuk operasional,” ujar Andi Daffa usai pemeriksaan.
Menurut Andi, dana zakat tersebut merupakan akumulasi penggunaan selama tiga tahun, yakni dari 2021 hingga 2023.
Selain itu, kata dia, penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat. Dana tersebut merupakan bantuan jaring pengaman sosial bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Nilai dugaan penyelewengan dana hibah tersebut mencapai sekitar Rp11 miliar. Dana hibah itu disebut berasal dari bantuan Pemprov Jabar kepada Baznas Jabar pada tahun anggaran 2022.
Pemeriksaan terhadap Tri Yanto dilakukan untuk memperkuat laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum terkait dua dugaan tindak pidana korupsi tersebut.(*)




