Libur Lebaran, Disdukcapil Kota Bekasi Tetap Layani Urusan KTP dan Dokumen Kependudukan

Redaktur author photo
Kadis Dukcapil Taufiq Rahmat Hidayat

inijabar.com, Kota Bekasi- Di tengah masa libur panjang Hari Raya Idul Fitri 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi tetap membuka layanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi masyarakat yang membutuhkan pengurusan dokumen secara mendesak.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kebutuhan warga yang memerlukan dokumen penting selama periode libur Lebaran, seperti kehilangan KTP elektronik, pengurusan kartu keluarga, hingga dokumen kependudukan lainnya.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat, mengatakan pihaknya sengaja menyiapkan layanan khusus agar masyarakat tetap bisa mengurus dokumen penting meskipun sebagian besar instansi pemerintah sedang libur.

“Dalam rangka libur Hari Raya Lebaran, Disdukcapil tetap membuka operasional layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan secara langsung,” ucapnya Senin (16/3/2026)

Ia menjelaskan layanan tatap muka tersebut dibuka pada beberapa hari selama masa libur Lebaran dengan waktu pelayanan terbatas.

“Pelayanan tersebut dibuka pada tanggal 18, 19, 23, dan 24 Maret 2026 dengan jam operasional mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB,” jelasnya.

Menurut Taufiq, layanan tersebut dipusatkan di Kantor Disdukcapil Kota Bekasi yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bekasi Timur.

“Layanan ini kami siapkan agar masyarakat tetap dapat mengurus dokumen kependudukan yang sifatnya mendesak meskipun berada dalam masa libur Lebaran,” katanya.

Dalam pelayanan tersebut, masyarakat dapat melakukan berbagai pengurusan dokumen seperti cetak ulang KTP elektronik yang hilang atau rusak, pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), hingga aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Selain layanan tatap muka, Disdukcapil Kota Bekasi juga tetap menyediakan layanan administrasi kependudukan secara daring melalui sistem yang telah terintegrasi dengan aplikasi IKD, seperti pengurusan akta kelahiran, akta kematian, surat keterangan pindah, serta pembaruan kartu keluarga.

“Seluruh pelayanan administrasi kependudukan ini tidak dipungut biaya apa pun atau gratis bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar datang langsung apabila ingin mengurus dokumen kependudukan karena proses pelayanan tidak dapat diwakilkan.

“Kami mewajibkan masyarakat yang mengurus dokumen untuk hadir langsung, karena prosesnya tidak boleh diwakilkan kepada siapa pun,” pungkasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini