Polres Subang Musnahkan 5.000 Botol Miras, 280 Knalpot Brong dan 5.000 Petasan

Redaktur author photo
Pemusnahan ribuan botol miras

inijabar.com, Subang – Ribuan barang bukti hasil penindakan berupa minuman keras (miras), knalpot brong, dan petasan dimusnahkan Polres Subang pada Rabu (11/3/2026) dilaksanakan di depan Kantor Propam Polres Subang.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya cipta kondisi guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Subang.

Sebanyak 5.000 botol minuman keras, 280 knalpot brong, dan 5.000 petasan yang merupakan hasil penindakan jajaran Polres Subang melalui berbagai operasi dan kegiatan penegakan hukum.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, mengatakan, kegiatan pemusnahan tersebut bukan sekadar kegiatan simbolis, melainkan pesan tegas bahwa negara hadir untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan pesan tegas negara kepada siapa pun yang mencoba merusak ketertiban masyarakat. Ini bukti bahwa hukum bekerja dan Polri tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk pelanggaran yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Peredaran minuman keras ilegal, kata dia, menjadi salah satu pemicu berbagai tindak kriminal di masyarakat, mulai dari kekerasan, perkelahian, hingga kecelakaan lalu lintas.

“Polres Subang tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Subang. Siapa pun yang mencoba menjual, mengedarkan, atau memproduksi miras ilegal akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Dony.

Turut hadir di acara itu Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi,  perwakilan Lanud R.Suryadi Suryadarma, Kodim 0605/Subang, Kejaksaan Negeri Subang, DPRD Kabupaten Subang, Pengadilan Negeri Subang, serta jajaran pejabat utama Polres Subang, tokoh masyarakat, tokoh agama. (Sri MS)

Share:
Komentar

Berita Terkini