Sejumlah Perubahan Dilakukan di SPMB 2026, Disdik Jabar Hapus PAPS

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bandung- Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam pelaksanaan SPMB (Sisitem Penerimaan Murid Baru) tahun 2026 tingkat SMA/SMK Negeri akan menghapus kuota khusus yang dinamakan program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS).

Pada SPMB 2025 program PAPS merupakan upaya pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan. Namun kebijakan tersebut diprotes oleh sekolah swasta.

Menurut Kepala Disdik Jabar Purwanto, penghapusan PAPS bukan berarti pemerintah meninggalkan komitmen untuk membantu siswa dari keluarga miskin. Purwanto mengatakan, kebijakan baru justru diarahkan untuk memperluas akses pendidikan dengan cara berbeda.

"Pak Gubernur berkomitmen semua anak harus sekolah, kemudian dengan catatan bahwa anak yang dari keluarga miskin harus mendapat perhatian," ujarnya. Kamis (12/3/2026).

Purwanto juga menerangkan, program PAPS sebelumnya muncul karena pemerintah melihat adanya kerentanan di kalangan anak dari keluarga tidak mampu yang berpotensi putus sekolah.

Beasiswa Operasional

Skema beasiswa operasional merupakan bantuan bagi siswa dari keluarga miskin yang bisa digunakan di sekolah swasta. Kebijakan ini akan diberlakukan di SPMB tahun 2026 ini.

Langkah ini diambil, kata Purwanto, agar bantuan pendidikan tidak hanya terfokus pada sekolah negeri, tetapi juga menjangkau siswa yang bersekolah di swasta.

"Sehingga di 2026 ini pak gubernur ingin program itu diafirmasi melalui program beasiswa operasional,"terangnya.

Sehingga siswa dari keluarga kurang mampu tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa terbebani biaya sekolah, meski memilih atau harus bersekolah di lembaga pendidikan swasta.

"Jadi dimanapun siswa miskin sekolah nanti kalau dia sekolah di swasta maka operasionalnya akan kita bantu nanti, SPP dan lainnya,"ucapnya.

Purwanto menyatakan, selama ini sekolah negeri telah mendapatkan dukungan pendanaan melalui berbagai program pemerintah seperti Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD).

"Kalau di negeri kan ada BOSP dan BOPD, nah yang di swasta itu nanti akan mendapatkan pengganti biaya SPP yang disebut dengan beasiswa operasional," jelasnya.

Tak hanya biaya sekolah, bantuan juga akan diberikan dalam bentuk beasiswa personal yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar siswa.

Selain itu, kata Purwanto, nanti akan diberikan beasiswa personal untuk beli baju sepatu jadi anak itu punya baju, sepatu, celana, tas, buku untuk sekolah dan tanpa harus dipungut SPP untuk swasta.

Kebijakan lain yang menjadi perhatian adalah jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel). Secara umum, jumlah siswa per kelas tetap mengacu pada batas ideal 36 orang.

Purwanto mengatakan, dalam kondisi tertentu, jumlah tersebut masih dimungkinkan untuk bertambah. Dia menyatakan, kebijakan tersebut berlaku khususnya bagi sekolah yang memiliki keterbatasan akses atau berada di wilayah tertentu.

"Rombel dalam keadaan tertentu bisa melebihi 36, misalnya sekolah penyangga aksesnya susah masih diperbolehkan tapi kita akan lihat nanti kajian dari satuan pendidikannya,"katanya.

Sekolah di daerah perbatasan atau wilayah dengan keterbatasan sarana pendidikan juga masih berpotensi mendapatkan kelonggaran tersebut.

"Misal yang perbatasan itu masih memungkinkan ditambah lebih dari 36, bahkan kementerian melebihi 12 rombel asal cukup guru dan ruangannya," tuturnya.

Selain itu perubahan lain dalam SPMB 2026 adalah mulai digunakannya Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai bagian dari penilaian seleksi masuk SMA.

Nilai TKA akan dipadukan dengan nilai rapor siswa sehingga proses seleksi tidak hanya bertumpu pada satu komponen saja.

"TKA sma itu 50-50, jadi 50 persen skor TKA dan 50 persen nilai rapot biar ada kombinasi antara perjuangan guru selama ini dan perjuangan siswa yang standarnya ditentukan oleh pemerintah pusat," tandasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini