![]() |
| Pengusaha Atet Handiyana (kiri) dan Ketua RT, Kasno (kanan) |
inijabar.com, Depok - Kasus dugaan penipuan gadai mobil fiktif yang melibatkan kedua tokoh di Kota Depok, Atet Handiyana Juliandri Sihombing (HS) dengan Ketua RT, Kasno makin memanas.
Kali ini Atet Handiyana Juliandri Sihombing (HS) melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum RMH & Partners secara resmi telah menyampaikan somasi terbuka dan teguran hukum kepada Saudara Kasno pada Kamis (12/3/2026).
Langkah ini diambil sebagai respons atas pernyataan Saudara Kasno di media elektronik yang dinilai bersifat tendensius, tidak berdasar, dan mencemarkan nama baik.
Perseteruan ini bermula dari rencana transaksi gadai satu unit mobil dengan jenis Mitsubishi Pajero Sport yang dilakukan HS kepada Kasno pada 27 Februari 2026. Kemudian Saudara Kasno melontarkan tudingan bahwa HS telah menipu lantaran mobil yang digadaikan tak kunjung diterima.
HS, mengklaim terkait STNK yang berstatus blokir, hal tersebut merupakan prosedur administratif yang lumrah dalam proses balik nama dan bukan merupakan bentuk itikad buruk.
Lebih lanjut HS menjelaskan bahwa dirinya telah mengembalikan dana gadai tersebut sebesar Rp25 juta. Sisa dana sebenarnya telah disiapkan untuk diselesaikan secara baik-baik, namun niat tersebut akhirnya tertunda lantaran dirinya menilai adanya tindakan pencemaran nama baik dan pengancaman terhadap keluarga HS.
Terlebih kata HS, perseteruan ini semakin memanas ketika melibatkan keluarga, di mana istri HS diketahui merupakan seorang ASN di RSUD ASA, Kota Depok yang juga diseret Kasno dalam persoalan ini. Kini, HS merasa dikhianati oleh rekan lamanya yang sering dibantu secara finansial sebelumnya.
“Uang sudah ada di saya dari yang punya Pajero sejak Senin lalu. Ini bukan masalah saya mau atau tidak mau kembalikan uangnya Rp 40 juta, tapi persoalan apa yang dia (Kasno – Red) sampaikan ke media dan pengancaman ke istri saya. Padahal dulu sering saya bantu dia secara ekonomi,” tegas HS, kepada awak media ,Rabu (11/3/2026).
Pihak HS sangat menyayangkan atas kejadian tersebut, tudingan itu disampaikan melalui konten yang diunggah di kanal YouTube TV Depok pada 10 Maret 2026 dengan judul narasi “Tokoh Depok HS Diduga Tipu Kasno". Narasi yang dibangun, termasuk dikaitkan dengan foto profil WhatsApp dirinya bersama Presiden Prabowo, yang dianggap sebagai upaya pembunuhan karakter (Character Assassination).
Atas tindakan tersebut, kini tim kuasa hukum HS, Army Mulyanto dan Ahmad Indra telah melayangkan surat somasi nomor 10/RMH&P - SMS/III/2026 dengan jeratan Pasal 433 dan 434 KUHP (Baru) tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah. Kemudian Pasal 27A UU ITE terkait penyebaran informasi yang menyerang kehormatan seseorang di ruang digital.
Melalui somasi tersebut, HS menyatakan menuntut saudara Kasno untuk menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf terbuka di kanal YouTube TV Depok dalam waktu 1x24 jam. Serta memuat permohonan maaf di media cetak harian Radar Depok seluas setengah halaman.
"Apabila dalam tenggat waktu yang ditentukan Saudara Kasno tidak menunjukkan itikad baik, maka kami tidak segan untuk menempuh jalur hukum dengan membuat surat Laporan Polisi di Polres Metro Kota Depok," tegas tim kuasa hukum dalam surat somasi yang diterima awak media, Kamis, (12/3/2026).
HS menekankan bahwa langkah ini diambil bukan sekadar soal materi, melainkan demi menjaga martabat dan nama baik keluarga yang telah dirugikan oleh pernyataan tidak bertanggung jawab tersebut.
Sementara itu saat dikonfirmasi Kasno menyatakan dirinya telah merespon surat somasi tersebut dengan menjawab melalui surat balasan per tanggal 11 Maret 2026 yang ditandatangani diatas materai. Adapun isi surat tersebut sebagai berikut,
"Berdasarkan batas waktu yang diberikan ke saya untuk menjawab surat somasi dalam jangka waktu 1 x 24 jam maka sebelum batas waktu 1 x 24 jam bersama ini saya jawab. Pada prinsipnya seluruh warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tanpa terkecuali wajib taat dan tunduk terhadap ketentuan maupun perundangan-undangan yang berlaku. Apabila ada pihak-pihak yang merasa saya rugikan tanpa terkecuali silakan tempuh prosedur hukum berlaku, dan saya akan mempertanggung jawabkan dunia akhirat tanpa mundur selangkah pun. Namun jika saudara HS, berkenan mengembalikan sisa uang saya sebesar Rp 40 juta saya anggap perselisihan saya dengan saudara HS selesai tanpa ada permasalahan dikemudian hari,"
Kasno juga menyatakan, dirinya hingga saat ini belum berencana membawa kasus ini ke ranah hukum lebih lanjut. Karena masih menunggu itikad baik HS, untuk menyelesaikan kasus tersebut sebagaimana mestinya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kasno juga sempat memberikan peringatan keras terhadap HS yang diduga telah menggelapkan sejumlah uang melalui kanal YouTube.
"Saya belum mau menempuh jalur hukum, kecuali menunggu niat baik HS mengembalikan uang saya. Kalau sisa Rp40 juta kembali, masalah clear. Jika tidak, jangan salahkan jika saya menempuh jalur lain," pungkasnya. (Risky)




