Administrasi BKM Jatimurni Belum Rampung, Isu Rangkap Jabatan Mencuat

Redaktur author photo
Foto saat pemilihan Ketua BKM Jatimurni pada 14 April 2026 lalu.

inijabar.com, Kota Bekasi - Proses pengesahan kepengurusan baru Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, hingga kini dilaporkan belum rampung. 

Kondisi itu memicu munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat, termasuk isu mengenai adanya dugaan standar ganda, terkait aturan rangkap jabatan dalam lembaga kemasyarakatan.

Diketahui, pemilihan ketua BKM Jatimurni telah terlaksana sejak 14 April 2026. Namun, muncul dugaan bahwa berita acara hasil pemilihan tersebut belum diteruskan ke tingkat kecamatan, untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) Camat.

Seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya, menduga bahwa tertahannya proses administrasi itu berkaitan dengan susunan personalia dalam kepengurusan baru.

"Kami menduga ada kendala administratif di tingkat kelurahan. Muncul asumsi bahwa dokumen tersebut belum diproses lebih lanjut, karena adanya perbedaan pandangan terkait nama-nama yang diusulkan masuk dalam struktur pengurus," ujar sumber tersebut, Rabu (29/4/2026).

Selain persoalan administrasi, sumber tersebut juga menyoroti dugaan ketidakkonsistenan penerapan aturan, mengenai larangan jabatan ganda. Ia menyebut adanya dugaan oknum pengurus, yang masih memegang beberapa posisi sekaligus di lembaga kemasyarakatan, hingga keterlibatan dalam partai politik.

Menanggapi hal tersebut, Lurah Jatimurni, Moch Adhie, memberikan klarifikasi tegas. Ia membantah adanya unsur kesengajaan  dalam menghambat proses legalitas BKM Jatimurni. Ia menyatakan, hingga saat ini, dirinya belum menerima dokumen fisik pengajuan nama-nama pengurus tersebut.

"Saya pastikan seribu persen, tidak ada surat pengajuan nama pengurus BKM yang sampai ke meja saya. Jika memang dokumennya ada dan sudah sesuai, pasti akan segera saya tanda tangani. Saya tetap menjaga integritas dalam bekerja," jelas Adhie dilansir.

Terkait dugaan adanya tekanan untuk memasukkan 'orang dekat' ke dalam kepengurusan, Adhie menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Ia meminta, agar dinamika internal organisasi ini tidak dibesar-besarkan di ruang publik dan lebih mengedepankan komunikasi langsung.

"Tidak ada itu istilah orang dekat lurah. Semua lembaga kemasyarakatan adalah mitra kami. Sebaiknya pengurus BKM datang langsung untuk berdiskusi, tidak perlu melalui polemik di media," ungkapnya.

Secara administratif, posisi kelurahan dalam struktur BKM berkaitan erat dengan tanggung jawab sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Oleh karena itu, ketertiban administrasi menjadi prioritas utama pihak kelurahan, untuk menghindari kendala hukum di kemudian hari.

Sementara itu, pihak Kecamatan Pondok Melati dilaporkan tengah menunggu kelengkapan berkas dari seluruh kelurahan, agar penerbitan SK Camat dapat dilakukan secara kolektif. Hingga berita ini diturunkan, pengurus baru BKM Jatimurni masih menunggu kejelasan legalitas formal, agar dapat menjalankan program kerja secara maksimal. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini