Kejari Ciamis Tahan Oknum Anggota DPRD Ciamis Kasus Korupsi BUMDes 2016

Redaktur author photo
Plh Kasie Pidsus Kejari Ciamis Kreshna

inijabar.com, Ciamis - Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis resmi menahan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Ciamis berinisial NZ, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2016.

Penahanan dilakukan pada Senin, 30 Maret 2026. NZ diduga terlibat korupsi saat masih menjabat sebagai pendamping desa, sebelum menjabat sebagai anggota dewan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ciamis, Anang, didampingi Plh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kresna, membenarkan penahanan tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2026).

“Benar, kami telah menahan satu oknum anggota DPRD Ciamis berinisial N bersama tiga orang lainnya, yakni Y, S, dan A,” ujar Anang.

Keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sukamiskin, Kota Bandung, untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan praktik pungutan liar dalam penyaluran dana bantuan BUMDes yang berujung pada kerugian negara.

“Kerugian negara mencapai sekitar Rp527 juta. Peristiwa terjadi saat N masih menjadi pendamping desa,” ungkap Kresna.

Ia menegaskan, penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami menerima berkas, kalau kami sudah sesuai dengan SOP dan melaksanakan sebagai penuntut umum, ya berkas itu tadi,” imbuhnya.

Kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Bandung, sehingga berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung.

Pihak kejaksaan juga mengungkapkan bahwa proses hukum perkara ini sempat berjalan panjang karena adanya pengembalian berkas untuk melengkapi petunjuk dari penyidik.

“Memang kasus ini cukup lama. Ada pengembalian berkas karena harus melengkapi petunjuk dari kami sebelum dinyatakan lengkap,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 603 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).

“Ancaman penjaranya paling sedikit 4 tahun,”ucapnya.

Kasus ini kembali membuka praktik korupsi lama di level desa yang menyeret pejabat publik, sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang sempat berlarut-larut.(diki)

Share:
Komentar

Berita Terkini