![]() |
| Jembatan Cirahong Ciamis yang di atas nya terdapat rel kereta aktif. |
inijabar.com, Ciamis - Polemik dugaan pungutan liar (pungli) di Jembatan Cirahong, penghubung vital antara Kabupaten Ciamis dan Tasikmalaya, memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.
Di satu sisi, praktik tersebut dinilai meresahkan pengguna jalan. Namun di sisi lain, ada suara yang menyebut aktivitas itu berkaitan dengan kebutuhan ekonomi warga sekitar.
Sorotan tajam datang dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menegaskan bahwa segala bentuk pungutan di fasilitas publik tanpa dasar hukum adalah pelanggaran. Ia meminta aparat bertindak tegas sekaligus mencari solusi yang tidak menimbulkan gejolak sosial baru.
"Dan pemerintah provinsi juga sudah melakukan memperbaikan lantai jembatan,"ujar Dedi Mulyadi.
“Jangan ada pembiaran. Tapi pendekatannya juga harus manusiawi. Negara harus hadir, bukan hanya menertibkan, tapi juga memberi jalan keluar,” ujar Dedi dalam pernyataannya.
Menurutnya, penanganan persoalan di Jembatan Cirahong tidak cukup hanya dengan penindakan hukum. Pemerintah daerah diminta segera memetakan akar masalah, termasuk aspek ekonomi masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas di sekitar jembatan.
Di sisi lain, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Ciamis Ahmad Himawan menyampaikan pandangan berbeda. Ia menilai, praktik yang disebut pungli tersebut perlu dilihat secara lebih utuh, terutama dari sudut pandang sosial ekonomi warga lokal.
“Ada masyarakat yang menggantungkan hidup di sana. Kalau langsung ditertibkan tanpa solusi, justru akan menimbulkan masalah baru,” ujarnya.
Dia meminta Dedi Mulyadi melakukan tabayun terlebih dahulu ke lokasi dan tidak cepat mengambil keputusan.
Pernyataan itu mencerminkan adanya dilema antara penegakan aturan dan realitas ekonomi di lapangan.
Sejumlah warga mengaku, keberadaan pungutan tersebut sudah berlangsung lama dan menjadi semacam “sistem informal” yang diterima sebagian pihak, meski tetap menuai keluhan dari pengguna jalan.
Sejumlah pengendara yang melintas mengaku keberatan karena pungutan dilakukan tanpa kejelasan tarif dan dasar hukum. Mereka berharap pemerintah segera menertibkan agar tidak ada lagi praktik yang merugikan masyarakat luas.
Solusi Mendesak
Pentingnya pendekatan terpadu yang bisa menjadi kunci penyelesaian polemik ini. Penertiban harus dibarengi dengan pemberdayaan ekonomi alternatif bagi warga terdampak.
Beberapa solusi yang mengemuka antara lain:
Penempatan petugas resmi dengan sistem retribusi legal jika memang diperlukan, disertai dasar hukum yang jelas.
Program padat karya atau pemberdayaan UMKM bagi warga sekitar jembatan.
Pengawasan terpadu oleh aparat dan pemerintah daerah untuk mencegah praktik pungli berulang.
Edukasi kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban dalam penggunaan fasilitas publik.
Kasus Jembatan Cirahong menjadi cermin persoalan klasik di banyak daerah: benturan antara aturan formal dan realitas ekonomi masyarakat bawah. Tanpa solusi komprehensif, penertiban berisiko hanya bersifat sementara, sementara akar masalah tetap hidup di bawah permukaan.(diki)




