![]() |
| Spanduk penolakan warga Teluk Pucung atas pelarangan pemakaian halaman kantor kelurahan untuk pesta pernikahan warga. |
inijabar.com, Kota Bekasi – Kebijakan pelarangan penggunaan halaman kantor kelurahan untuk pesta pernikahan di Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, memicu gelombang protes keras dari warga.
Aksi penolakan memuncak dengan pemasangan spanduk bernada perlawanan di halaman kantor kelurahan pada Senin (6/4/2026) malam.
Spanduk berukuran besar itu terpantau terbentang pada Senin malam sekitar pukul 22.32 WIB. Aksi tersebut diduga sebagai bentuk kekecewaan warga atas surat edaran yang melarang pemanfaatan halaman Kantor Kelurahan Teluk Pucung untuk kegiatan pernikahan maupun hajatan warga.
Kebijakan tersebut dinilai diambil secara sepihak tanpa mempertimbangkan tradisi sosial masyarakat setempat. Selama ini, halaman kantor kelurahan kerap dimanfaatkan sebagai ruang bersama untuk kegiatan warga, termasuk pesta pernikahan.
Isi spanduk yang terpasang mencerminkan kemarahan terbuka. Warga bahkan menyatakan sikap ekstrem dengan menolak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai bentuk protes terhadap kebijakan tersebut.
“Adanya surat larangan pemakaian halaman kantor Kelurahan Teluk Pucung, kami warga masyarakat perkampungan menolak untuk membayar pajak PBB,” demikian bunyi pernyataan dalam spanduk tersebut.
Aksi ini menjadi simbol perlawanan warga terhadap kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada kebutuhan sosial masyarakat. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kelurahan maupun Pemerintah Kota Bekasi terkait polemik yang terus memanas ini.




