inijabar.com, Kota Bekasi - Aplikasi Infopbb milik Bapenda Kota Bekasi menuai sorotan tajam dari warganet. Sejumlah warga mengeluhkan munculnya tagihan dan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun-tahun lama, bahkan di bawah 2020, yang sebelumnya diklaim sudah lunas.
Keluhan itu ramai disampaikan melalui kolom komentar media sosial resmi Bapenda. Warganet mempertanyakan validitas data hingga dugaan kesalahan input dalam sistem.
“Tiba-tiba nongol piutang pajak 1994–2000 padahal udah bayar, ini bagaimana?”, tulis akun @geopalla.
Keluhan serupa datang dari @qiss_20 yang mengaku tagihan tahun 2020 muncul mendadak meski selama ini rutin membayar.
“Di kwitansi sebelumnya pun thn 2020 lunas, ini kesalahan input atau gimana?” tulisnya.
Tak hanya itu, akun @santogroho juga mempertanyakan kejanggalan data piutang yang muncul serentak dalam satu wilayah. Ia bahkan mengaku memiliki rumah yang baru dibeli pada 2015, namun tetap dibebani tunggakan dari tahun 1993–1996 dan 2001–2003.
“Aneh kalian!! … Tolong kasih solusi tanpa harus membayar!!!” ujarnya.
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, pihak Bapenda Kota Bekasi melalui akun resminya menyarankan warga yang memiliki bukti pembayaran untuk melakukan konfirmasi langsung ke kantor. Selain itu, Bapenda juga menawarkan program relaksasi berupa diskon dan penghapusan denda bagi piutang tertentu.
Namun, jawaban normatif itu dinilai belum menyentuh akar persoalan. Warganet justru mempertanyakan akurasi basis data serta transparansi sistem yang digunakan dalam aplikasi Infopbb.
Kasus ini memunculkan kritik terhadap kinerja Bapenda Kota Bekasi, terutama dalam pengelolaan data pajak yang dinilai belum tertib dan berpotensi merugikan masyarakat. Warga mendesak adanya audit data serta perbaikan sistem agar kejadian serupa tidak terus berulang.(*)




