Akhirnya Pemilik WO Tipu Pengantin di Islami Center Bekasi Ditangkap Polisi

Redaktur author photo
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal saat mempertemukan para korban penipuan Marwah Wedding Organizer.

inijabar.com, Jakarta – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan Wedding Organizer (WO) Marwah Catering Service memasuki babak baru. Polisi akhirnya menangkap pasangan suami istri pemilik usaha tersebut setelah puluhan calon pengantin melaporkan kerugian yang mereka alami.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Alfian Nurrizal, mengungkapkan bahwa pasangan berinisial RM dan ER telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan sejak Sabtu (30/5/2026).

"Pelaku pasutri suami RM dan istri ER sudah sebagai tersangka," kata Alfian kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).

Menurut Alfian, keduanya dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya unsur lain dalam kasus yang telah merugikan banyak pasangan calon pengantin tersebut.

Puluhan Pernikahan Gagal Digelar

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah kisah pasangan Aldi (32) dan Feny (32) viral di media sosial. Pernikahan mereka yang dijadwalkan berlangsung pada 23 Mei 2026 di Gedung Islamic Center Kota Bekasi mendadak gagal terlaksana.

Pasangan tersebut mengaku telah melunasi paket pernikahan senilai Rp85,5 juta kepada Marwah Catering Service. Namun ketika hari bahagia tiba, tidak satu pun vendor yang dijanjikan hadir di lokasi acara.

Fakta yang terungkap kemudian jauh lebih mengejutkan. Polisi mencatat sedikitnya 56 pasangan lainnya mengalami nasib serupa. Mereka terancam gagal menikah atau harus mencari vendor pengganti dalam waktu singkat setelah pihak WO tidak dapat dihubungi.

Sementara itu, dua pasangan diketahui sempat melaksanakan akad maupun resepsi, namun fasilitas yang diberikan jauh dari kesepakatan yang telah dibayar sebelumnya.

Kerugian Korban Terus Bertambah

Hingga saat ini, sebanyak 24 korban telah melapor secara resmi kepada kepolisian. Dari jumlah tersebut, total kerugian sementara mencapai sekitar Rp2,658 miliar.

"Total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp2.658.885.000. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pemeriksaan terhadap korban lainnya yang masih berlangsung," ujar Alfian.

Penyidik menduga dana yang telah dibayarkan para korban tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk memenuhi kebutuhan acara pernikahan. Setelah menerima pembayaran, kedua tersangka diduga tidak menjalankan kewajibannya sebagai penyelenggara acara.

Sempat Menghilang dari Kontak Korban

Selain gagal memberikan layanan sesuai perjanjian, RM dan ER juga disebut sempat menghilang sehingga para korban kesulitan meminta pertanggungjawaban.

"Keberadaannya tidak diketahui oleh para korban sehingga menimbulkan banyak laporan dan keluhan. Terkait apakah keduanya merencanakan untuk kabur atau tidak, hal tersebut masih dalam pendalaman penyidik," jelas Alfian.

Polisi kini terus membuka posko pengaduan bagi korban lain yang belum melapor. Jumlah korban dan nilai kerugian diperkirakan masih akan bertambah seiring berkembangnya penyelidikan.

Pelajaran bagi Calon Pengantin

Kasus Marwah Catering Service menjadi pengingat penting bagi masyarakat yang tengah mempersiapkan pernikahan. Calon pengantin disarankan untuk memeriksa legalitas vendor, menelusuri rekam jejak usaha, meminta kontrak yang jelas, serta menghindari pembayaran penuh jauh sebelum hari pelaksanaan acara.

Di tengah tingginya biaya pernikahan saat ini, kepercayaan kepada vendor menjadi faktor krusial. Kasus ini menunjukkan bahwa kelalaian dalam memilih penyedia jasa dapat berujung pada kerugian besar dan hancurnya momen yang seharusnya menjadi hari paling bahagia dalam hidup.(*)

Kata Kunci: Marwah Catering Service, WO Marwah Catering, penipuan wedding organizer, pengantin gagal menikah, kasus WO Bekasi, pemilik WO ditangkap, kerugian pengantin miliaran rupiah, Wedding Organizer Jakarta Timur, viral pengantin gagal nikah, Marwah Catering Service ditahan.

Share:
Komentar

Berita Terkini