![]() |
| Kejari Garut |
inijabar.com, Garut – Pemberian hibah senilai Rp 2,15 miliar dari Pemerintah Kabupaten Garut kepada Kejaksaan Negeri Garut menuai sorotan publik. Kritik datang dari mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Garut (FMG) yang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Garut, Jumat (29/5/2026).
Bagi FMG, persoalan ini bukan sekadar soal angka, melainkan menyangkut prioritas penggunaan anggaran daerah di tengah masih banyaknya kebutuhan masyarakat yang dianggap lebih mendesak seperti rumah tidak layak huni, jalan rusak, ruang kelas sekolah rusak, dan fasilitas kesehatan belum maksimal.
Mahasiswa mempertanyakan urgensi hibah miliaran rupiah tersebut, terutama karena sebagian besar anggaran digunakan untuk rehabilitasi dan pembangunan fasilitas internal kejaksaan. Padahal Kejaksaan punya anggaran sendiri dari APBN.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam aksi, hibah Rp 2,15 miliar itu dialokasikan untuk rehabilitasi rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri sebesar Rp845,91 juta, renovasi masjid Kejari Rp730,08 juta, perbaikan mess Kejari Rp187,92 juta, serta pembangunan rumah dinas Kepala Seksi Kejaksaan sebesar Rp388,8 juta.
Mengapa Hibah Ini Menjadi Polemik?
Secara regulasi, pemerintah daerah memang dimungkinkan memberikan hibah kepada instansi vertikal pemerintah pusat untuk menunjang pelayanan publik. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah apakah penggunaan dana tersebut benar-benar menjadi kebutuhan prioritas masyarakat Garut saat ini.
Kritik yang berkembang di tengah masyarakat menyoroti kontras antara pembangunan fasilitas kedinasan dengan berbagai persoalan daerah yang masih membutuhkan perhatian serius, mulai dari infrastruktur dasar, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga penanganan kemiskinan.
Dalam perspektif tata kelola anggaran, penggunaan APBD idealnya berorientasi pada manfaat langsung yang dapat dirasakan masyarakat luas. Ketika dana miliaran rupiah dialokasikan untuk renovasi rumah dinas, mess, dan fasilitas internal lembaga, muncul pertanyaan mengenai ukuran urgensi serta indikator manfaat publik yang menjadi dasar kebijakan tersebut.
Potensi Konflik Kepentingan Perlu Dijawab
Sorotan lain yang muncul adalah pentingnya menjaga persepsi independensi lembaga penegak hukum. Meski hibah kepada instansi vertikal bukan hal baru, pemberian dana dari pemerintah daerah kepada lembaga yang memiliki fungsi penegakan hukum di wilayah yang sama sering memunculkan ruang diskusi publik mengenai potensi konflik kepentingan, setidaknya dalam aspek persepsi masyarakat.
Tidak sedikit pihak yang berpendapat bahwa transparansi menjadi kunci utama. Pemerintah daerah maupun kejaksaan perlu membuka secara rinci dasar pengajuan hibah, kajian kebutuhan, mekanisme penganggaran, hingga manfaat yang akan diperoleh masyarakat dari proyek-proyek tersebut.
Mahasiswa Minta Transparansi
Aksi FMG menunjukkan meningkatnya perhatian publik terhadap penggunaan anggaran daerah. Mahasiswa menilai setiap rupiah uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan memiliki dampak nyata bagi kepentingan masyarakat.
Desakan transparansi ini menjadi penting agar polemik tidak berkembang menjadi spekulasi. Publik berhak mengetahui mengapa rehabilitasi rumah dinas, renovasi masjid, perbaikan mess, dan pembangunan rumah dinas pejabat kejaksaan dianggap layak mendapatkan alokasi APBD hingga miliaran rupiah.
Ujian Akuntabilitas Pemerintah Daerah
Kasus hibah Rp2,15 miliar kepada Kejari Garut pada akhirnya menjadi ujian bagi komitmen transparansi Pemerintah Kabupaten Garut dan penerima hibah. Di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks, setiap kebijakan penggunaan APBD harus mampu menjawab satu pertanyaan mendasar:
Apakah dana miliaran rupiah tersebut benar-benar memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Garut dibandingkan jika digunakan untuk kebutuhan publik lainnya?
Pertanyaan itulah yang kini menunggu jawaban terbuka dari para pengambil kebijakan, bukan hanya untuk memenuhi tuntutan mahasiswa, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang rakyat.(*)



