![]() |
| Kondisi taksi listrik sebelum dievakuasi |
inijabar.com, Kota Bekasi - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Kota, resmi menetapkan pengemudi taksi listrik Green SM berinisial RPP, sebagai tersangka.
Status hukum tersebut dijatuhkan, buntut dari kelalaian sang sopir yang memicu insiden kecelakaan karambol fatal, di perlintasan sebidang kawasan Bekasi Timur beberapa waktu lalu.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman hukuman pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, mengonfirmasi bahwa kendati status hukum RPP sudah dinaikkan, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap sang pengemudi taksi.
"Betul, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap sopir taksi tersebut, karena ancaman hukuman pidana yang disangkakan berada di bawah lima tahun penjara," ujar Gefri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyimpulkan bahwa insiden tabrakan tersebut murni disebabkan oleh faktor kelalaian manusia (human error), dari pengemudi taksi listrik tersebut saat melintasi jalur rel.
"Penyebab utama terjadinya kecelakaan lalu lintas antara KRL dengan taksi Green SM ini, adalah karena kurang hati-hatinya atau lalainya pengemudi saat berkendara," kata Gefri menambahkan.
Gefri juga memberikan klarifikasi untuk meluruskan simpang siur informasi di masyarakat. Ia menegaskan, perkara taksi listrik yang tertabrak KRL di perlintasan sebidang itu, merupakan kasus yang berbeda dengan insiden tabrakan antarkereta yang terjadi di dalam area Stasiun Bekasi Timur.
"Kasus kecelakaan antara kereta api dengan mobil di perlintasan dan kasus tabrakan sesama kereta api itu adalah dua peristiwa (case) yang berbeda. Jadi penanganannya tidak bisa disatukan," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, kecelakaan beruntun ini bermula pada Senin (27/4/2026) malam, ketika taksi listrik Green SM mendadak mogok tepat di tengah perlintasan sebidang, akibat adanya gangguan pada sistem kelistrikan kendaraan.
Kemudian, dalam waktu bersamaan sebuah rangkaian KRL Commuter Line yang sedang melintas, tidak sempat mengerem dan langsung menghantam taksi listrik tersebut hingga terpental.
Dampak dari tabrakan pertama itu membuat rangkaian KRL tujuan Cikarang tersebut mengalami kerusakan teknis, dan terpaksa melakukan berhenti darurat di jalur dalam Stasiun Bekasi Timur.
Nahas, saat posisi KRL sedang berhenti darurat menunggu evakuasi, rangkaian kereta Commuter Line tersebut justru dihantam keras dari arah belakang, oleh KA Argo Bromo Anggrek yang melaju di jalur yang sama.
Benturan hebat tersebut mengakibatkan gerbong belakang, yang merupakan kereta khusus wanita ringsek parah dan merenggut belasan korban jiwa. (Pandu)



