Galian Tanah Merah Dekat Lapang Bola Sumbersari Subang Disorot, Warga Curiga Ada Pembiaran

Redaktur author photo
BPD Sumbersari saat berada di lokasi galian tanah merah.

inijabar.com, Subang- Aktivitas galian tanah merah di sekitar lapang bola Desa Sumbersari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, memicu sorotan tajam dari masyarakat. Selain diduga belum mengantongi perizinan lengkap, aktivitas penambangan tersebut dinilai mulai mengancam kenyamanan warga dan merusak fasilitas publik desa.

Lokasi galian yang berada tepat di pinggir lapang bola desa menjadi sumber keresahan baru. Lapang yang selama ini digunakan masyarakat untuk olahraga, kegiatan kepemudaan, hingga aktivitas sosial kini dikelilingi debu dan lalu lalang kendaraan pengangkut tanah bertonase besar.

Warga menilai aktivitas itu tidak hanya mengganggu, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak yang rutin beraktivitas di area lapang.

Ketua Bidang II BPD Sumbersari, Ujang Somad, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait dampak aktivitas galian tersebut.

“Warga banyak yang mengeluhkan dampak dari aktivitas galian tanah merah itu. Selain debu dan kendaraan berat yang keluar masuk, masyarakat juga khawatir karena lokasinya sangat dekat dengan lapang bola desa yang biasa digunakan anak-anak dan pemuda untuk berolahraga maupun kegiatan masyarakat lainnya,” ujar Ujang Somad. Jumat (22/5/2026)

Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut ruang publik dan lingkungan hidup masyarakat desa. Ia menegaskan setiap aktivitas usaha, khususnya yang berkaitan dengan eksploitasi tanah, wajib mematuhi aturan serta memperhatikan dampak sosial dan lingkungan.

“Jangan sampai aktivitas usaha justru menimbulkan keresahan dan mengganggu fasilitas publik yang selama ini dimanfaatkan masyarakat. Kami berharap ada ketegasan dari pihak terkait agar semua berjalan sesuai aturan,” kata Ujang.

Sorotan masyarakat semakin tajam karena sebelumnya aparat gabungan diketahui sempat melakukan penertiban dan penghentian sementara aktivitas di lokasi tersebut. Namun warga mempertanyakan efektivitas pengawasan jika aktivitas serupa masih terus memunculkan polemik di tengah masyarakat.

Kondisi jalan desa yang mulai rusak akibat kendaraan berat juga menjadi perhatian. Debu yang beterbangan saat cuaca panas disebut mulai mengganggu kesehatan dan aktivitas warga sekitar. Situasi ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah pedesaan.

Padahal, aktivitas pertambangan wajib mematuhi berbagai ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Masyarakat Desa Sumbersari, kata Ujang, tidak anti terhadap investasi maupun kegiatan usaha. Namun warga meminta seluruh aktivitas dilakukan secara terbuka, memiliki legalitas yang jelas, serta tidak mengorbankan lingkungan dan fasilitas publik desa.

Kini warga berharap Pemerintah Kabupaten Subang bersama aparat terkait tidak hanya turun saat penertiban semata, tetapi juga serius melakukan pengawasan berkelanjutan agar aktivitas galian tanah merah tidak berubah menjadi ancaman baru bagi lingkungan dan keselamatan masyarakat.(SriMS)

Share:
Komentar

Berita Terkini