Jasa Raharja Rampungkan Santunan 122 Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Redaktur author photo
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bekasi, Eko Prasetyo.

inijabar.com, Kota Bekasi - PT Jasa Raharja Cabang Bekasi, memastikan penanganan hak santunan bagi seluruh korban kecelakaan kereta api di Bekasi Timur beberapa waktu lalu, telah rampung disalurkan.

Langkah itu direalisasikan, melalui sinergi intensif bersama kepolisian, rumah sakit, PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), serta badan penjamin kesehatan lainnya sejak hari pertama insiden terjadi.

Kepastian hukum dan jaminan efisiensi birokrasi, menjadi prioritas utama guna meringankan beban para korban maupun ahli waris. Melalui koordinasi sistematis, Jasa Raharja langsung melakukan validasi identitas dan kunjungan langsung, baik ke tempat kejadian perkara (TKP) maupun ke rumah sakit tempat para korban dirawat.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bekasi, Eko Prasetyo, mengungkapkan bahwa total korban berdasarkan telegram resmi dan berita acara dari PT KAI, tercatat sebanyak 122 orang penumpang. Angka tersebut meliputi 16 korban meninggal dunia dan 106 korban mengalami luka-luka.

Untuk 16 korban meninggal dunia, Jasa Raharja telah menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50 juta per unit, kepada masing-masing ahli waris yang sah. Proses pencairan berhasil diselesaikan, maksimal dalam waktu dua hari pasca-kejadian (H+2).

"Sebanyak lima orang korban meninggal dunia yang identitasnya langsung diketahui di hari pertama, santunannya kami bayarkan pada H+1. Sementara untuk 11 korban lainnya, termasuk satu korban yang sempat dirawat di ICU lalu meninggal dunia, baru teridentifikasi di hari kedua dan santunannya selesai kami bayarkan pada H+2," ujar Eko saat ditemui di kantornya, Rabu (20/5/2026).

Eko menambahkan, mayoritas korban meninggal dunia merupakan warga Kabupaten Bekasi, sedangkan sisanya berasal dari luar daerah.

"Dari 16 korban wafat, kebetulan mayoritas sebanyak 12 orang adalah warga Kabupaten Bekasi. Sementara empat korban lainnya berasal dari wilayah DKI Jakarta dan Jambi," kata Eko.

Bagi 106 korban yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja menerbitkan surat jaminan biaya perawatan rumah sakit, dengan nominal maksimal Rp 20 juta per orang. Sebagian besar korban dilarikan ke RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi, sebagai pusat penanganan utama.

Saat ini, mayoritas korban luka dilaporkan telah diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing, dan hanya menyisakan empat pasien yang masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

"Bagi korban luka yang sudah pulang namun plafon penjaminannya belum maksimal Rp 20 juta, biaya kontrol atau rawat jalannya masih dijamin penuh oleh Jasa Raharja hingga satu tahun dari tanggal kecelakaan," tutur Eko.

Ia juga meluruskan mekanisme integrasi jika biaya pengobatan medis pasien, melebihi batas plafon yang ditentukan, maka akan ditanggung oleh badan penjamin lain.

"Apabila biaya perawatan di rumah sakit ternyata menembus atau melebihi dari Rp 20 juta, maka koordinasi antar-penjamin akan berjalan secara sistematis. Sisa biaya tersebut selanjutnya akan ditanggung oleh badan penjamin lain, seperti BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan sesuai hak kepesertaan pasien," urainya.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, Jasa Raharja berkewajiban memberikan perlindungan dasar, bagi setiap penumpang angkutan umum yang sah, termasuk pengguna moda transportasi kereta api.

"Jadi komponen iuran wajib itu, sebenarnya sudah melekat dan otomatis terintegrasi ke dalam harga tiket resmi yang dibayarkan oleh penumpang," ungkap Eko.

Sistem yang sudah terdigitalisasi di seluruh rumah sakit, membuat surat jaminan dari Jasa Raharja dapat terbit secara otomatis begitu laporan resmi kecelakaan dari pihak kepolisian dikeluarkan.

Eko mengimbau masyarakat, untuk tidak khawatir mengenai pengurusan administrasi karena petugas di lapangan akan langsung bergerak secara proaktif tanpa menyulitkan keluarga korban.

"Harapan kami, seluruh santunan dan jaminan yang telah tersalurkan ini dapat memberikan kemanfaatan nyata, meringankan beban keluarga, sekaligus menjadi bukti kehadiran negara untuk menjamin keselamatan warga di sektor transportasi publik," pungkas Eko (Pandu).

Share:
Komentar

Berita Terkini